PERBUP Kab. Kaur No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 812
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kaur TA 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. PP No. 43 Tahun 2014
5. PP No. 60 Tahun 2014
6. Perpres No. 78 Tahun 2019
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Permenkeu No. 48/PMK.07/2016
9. Permenkeu No. 199/PMK.07/2017
10. Permendagri No. 20 Tahun 2018
11. Permenkeu No. 205/PMK.07/2019
12. Perda Kab. Kaur No. 13 Tahun 2016
13. Perda Kab. Kaur No. 10 Tahun 2019
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dalam lingkup desa, maka perlu menyusun kembali organisasi kelembagaan dan tata kerja Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2004; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 9 Tahun 2005; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 8 Tahun 2005
MENGATUR TENTANG PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Status Desa Pompanua Menjadi Kelurahan Pompanua Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Atas prakarsa dari Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan
mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat
Desa Pompanua maka perlu melakukan
perubahan status Desa menjadi Kelurahan
Pompanua, berdasakan hasil kerja Tim Pengkaji
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
dinyatakan bahwa Desa Pompanua layak untuk
berubah status menjadi Kelurahan Pompanua;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan
3. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bone
12. Peraturan Bupati Bone Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2009
STATUS DESA POMPANUA MENJADI KELURAHAN POMPANUA KECAMATAN AJANGALE KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Pedoman Penyusunan APB Desa; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik sesuai amanat Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016
Peraturan daerah ini mengatur tentang Peresmian dan Pengisian Keanggotaan BPD, Pemberhentian Anggota BPD, Persyaratan Calon Anggota BPD, serta Hak dan Kewajiban Anggota BPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan serta pemberhentian sementara, dan pengisian Anggota BPD antar waktu yang akan diatur dalam Peraturan Bupati
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau dan Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Garinggiang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau dan Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Garinggiang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Desa/Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asalusul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dibantu Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari;
6. Batas adalah tanda pemisah antara Nagari yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
7. Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Nagari.
8. Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Nagari.
9. Batas Nagari adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Nagari yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau
unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
10. Bujur Timur yang Selanjutnya disingkat BT.
11. Lintang Selatan yang Selanjutnya disingkat LS.
12. Titik katometrik yang Selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
13. Pilar Batas Utama yang Selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang di titik-titik tertentu, terutama di titik awal, titik akhir garis batas, dan atau pada jarak tertentu di sepanjang garis batas.
14. Pilar Acuan Batas Utama Selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Nagari yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar Nagari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN
NOMOR 10 TAHUN 2020
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda dan PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa dimana dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di Desa memerlukan dukungan pembiayaan; Untuk pelaksanaan pembangunan, perlu dibuat dasar hukum tentang pemberian bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kab. Sarolangun untuk Desa, yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proposional yang merupakan Alokasi Dana Desa; Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 68 ayat (1) huruf c PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan dengan Perda; Atas dasar pertimbangan huruf a, b, dan c diatas maka perlu membentuk Perda Kab. Sarolangun tentang Alokasi Dana Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, yang meliputi; Maksud dan Tujuan; Sumber dan Proporsi Alokai Dana Desa; Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Rumus Penetapan Alokasi Dana Desa; Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana; Ketentuan Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Deangan berlakunya Perda ini maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Alokasi Dana Desa dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 10 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Agar pengelolaan Alokasi Dana Desa dimaksud terlaksana dengan baik, transparan, akuntabel, proporsional, efisien dan efektif, perlu dilakukan pengaturan pemerintah Kab. Toba Samosir telah mengalokasikan dana, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Toba Samosir tentang Penetapan dan Pedoman pelaksanaan Alokasi dana Desa di Kab. Toba Samosir Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP No. 22 Tahun 2015; PERDA Kab. Toba Samosir No. 4 Tahun 2015; PERDA Kab. Toba Samosir No. 4 Tahun 2016; PERDA Kab. Toba Samosir No. 7 Tahun 2016; PERBUP Toba Samosir No. 28 Tahun 2015; PERBUP Toba Samosir No. 38 Tahun 2016; PERBUP Toba Samosir No. 35 Tahun 2015; PERBUP Toba Samosir No. 37 Tahun 2015; PERBUP Toba Samosir No. 11 Tahun 2016; PERBUP Toba Samosir No. 94 Tahun 2016; Keputusan Bupati Toba samosir No. 217 Tahun 2015; dan Keputusan Bupati Toba Samosir No. 99 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan dan Pedoman pelaksanaan Alokasi dana Desa di Kab. Toba Samosir Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penjabaran Pembagian AAD, Pengelolaan dan Arah Penggunaan AAD, Asas dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Mekanisme Penyaluran dan Pengajuan SPP ADD, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 3);
9. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 25 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 25);
Materi Pokok memuat tentang Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Besaran Penerimaan ADD; Penyaluran ADD; Penutup.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengalokasikan ADD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten Pamekasan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017
Desa - Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, pengaturan tentang syarat untuk menjadi kepala desa, perlu disesuaikan. Dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 33 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi kepala desa yaitu terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 82 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 5 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g dihapus dan ayat (2) huruf e diubah, Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A, Ketentuan Pasal 83 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 84 diubah, Ketentuan Pasal 85 diubah, Ketentuan Pasal 86 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 87 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat