Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 1/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Daerah yang mengatur Susunan Perangkat Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerahdengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 tentang susunan perangkat daerah diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini;
2. Ketentuan Pasal 5 tentang badan daerah diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini;
3. Diantara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14A, yang menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan bupati ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 112 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Rincian Togas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Rincian Togas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 106 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 ten tang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Barat
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 85 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 85, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Permendagri Nomor 5 Tahun 2017;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Badan terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahkan:
1. Subbagian Program;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
b. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahkan:
1. Subbidang Perencanaan dan Pendanaan;
2. Subbidang Data dan Informasi dan;
3. Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia membawahkan:
1. Subbidang Pemerintahan;
2. Subbidang Pembangunan Manusia;
3. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
d. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, membawahkan:
1. Subbidang Perekonomian;
2. Subbidang Sumber Daya Alam; dan
3. Subbidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
e. Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahkan:
1. Subbidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan;
2. Subbidang Pengembangan Inovasi dan Teknologi.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 79 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 95 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya
KEDUDUKAN, SUS UN AN ORGANISASI, TU GAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 79, BD.2021/NO.79, LL Kab.Kubu Raya: 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksaan kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara ndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Serta Susunan Organisasi Kedudukan; Tata Kerja Dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 95 Tahun 2019
2 Halaman dan 10 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 74, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 74/G
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 71 Tahun
2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman, dipandang sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertanahan,
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Ruang
Terbuka Hijau, Penerangan Jalan Umum dan
Permakaman, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 74 Tahun 2021
TUGAS - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - UNSUR - ORGANISASI - DINAS - PENGENDALIAN - PENDUDUK - KELUARGA - BERENCANA - PEMBERDAYAAN - PEREMPUAN - DAN - PERLINDUNGAN - ANAK
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 74, BD 2021/ No.74
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Unsur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021 perlu ditinjau dan disesuaikan kembali, sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021, perlu menetapkan tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimaan telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PAN RN No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016; Perbup Ciamis No. 64 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 97 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 97 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 72, BD.2021/NO.72, LL Kab. Kubu Raya : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 97 Tahun 2019
2 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman.
ABSTRAK:
Bahwa Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka dianggap perlu untuk membentuk Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Pembentukan Dan Kedudukan;
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas;
Dewan Pengawas;
Tata Kerja;
Kepegawaian Dan Jabatan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 60 Tahun 2021
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 60, BD. 2021/No. 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 061/4789/OTDA tanggal 23 Juli 2021 Hal
Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota Provinsi Riau;
b. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
069/ORG.1/2508 tanggal 20 September 2021 hal Persetujuan
Penetapan Peraturan Kepala Daerah atas Pertimbangan
Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dari
Mendagri;
c. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
060/ORG.1/3442 tanggal 22 Desember 2021 hal Persetujuan
Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang
Kedudukan, SOTK Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 546) dalam proses penyederhanaan
struktur organisasi perlu ditetapkan dengan peraturan
bupati;
e. bahwa Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 108) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 97) sudah tidak
sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri
Hulu.
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan mengubah UndangUndang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2754);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 4);
Perbup ini terdiri dari 10 Bab dan 21 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Penetapan dan Fungsi Subkoordinator, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 108 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri
Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 108);
b. Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 108 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 97),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Hlm, Lamp: II
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat