Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, maka perlu
membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala
Badan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara
Elektronik, Pemerintah Kabupaten membentuk 1 (satu) LPSE
untuk memfasilitasi ULP dalam melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Organisasi Layanan Pengadaan Secara
Elektronik Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - PENDAYAGUNAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan
transparansi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
publik serta kinerja pemerintahan maka diperlukan
pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa untuk meningkatkan kelancaran akses komunikasi
dan informasi antara pemerintah daerah, masyarakat dan
komunitas bisnis perlu didukung dengan pendayagunaan
teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk egovernment dalam rangka mewujudkan terselenggaranya
pemerintahan yang baik dan efektif (good governance); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di
Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, sasaran dan asas, pokok-pokok penyelenggaraan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi, pengadaan perangkat teknologi informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan
yang baik (goodgovernance) dan pemerintahan yang bersih
(ÿcleangovernment) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu
diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional,
terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang undangan;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memanfaatkan SIMDA,
sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi
sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa dalam rangka pemanfaatan SIMDA agar berjalan efektif, efisien
dan berhasil guna, perlu pendoman dalam pengelolaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a,hruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan teknologi.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dalam perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 246, Tambahan
Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahvm 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahim 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian
urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provmsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahim 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahim 2010 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang system
informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110 ,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171 Tambahan Lemabaran Negara
Tahun 2012 Nomor 5340);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah disempumakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun 2009
tentang , Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA,
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA,
BAB IV PENGAMANAN,PENGENDALIAN DAN PEMELIHARAAN DATA BASE,
BAB VI INSTALASI APLIKASI SIMDA,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 28 Tahun 2015
PEMBENTUKAN DAN TATA LAKSANA UNIT PELAKSANA TEKNIS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2015/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Teknik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Teknik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Jabatan Fungsional
Bab IV Tata Laksana
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Wonosobo omor 11 Tahun 2008 dcabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Melalui Penerapan Teknologi Informasi
ABSTRAK:
1. Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. 3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Timur. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. 6. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah bagian atau subordinat SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program. 7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kolaka Timur. 8. Bagian Humas dan Pro
tokoler adalah Bagian Humas dan Protokoler di Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur. 9. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah merupakan dokumen perencanaan daerah dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015, dalam upaya perwujudan dan pencapaian visi dan misi daerah secara bertahap di Kabupaten Kolaka Timur. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan Bupati. 11. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut KUA adalah rencana dokumen yang memuat kebijakan pendapatan
, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut • (PPAS) adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. 13. Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi. 14. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu a tau lebih unit kerja · pada OPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya, baik yang berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembara Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 700);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur Di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4081);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 517);
14. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur
Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
15. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ASAS, MAKSUD TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KEDUDUKAN,
BAB III KEBIJAKAN DAN STRATEGI,
BAB IV PERENCANAAN,
BAB V SUMBER DAYA MANUSIA,
BAB VI KOORDINASI,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2015/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Riset Dan Teknologi Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah serta mempercepat perwujudan masyarakat Blora yang maju, mandiri, berdaya saing, dan seiahtera, maka perlu penguatan daya dukung, kapasitas pemerintahan dan daya saing daerah, melalui pendekatan pembangunan yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi (lptek); bahwa kondisi masyarakat dan pemerintahan yang inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan peningkatan daya saing daerah perlu adanya Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Blora untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menerapkan Peraturan Bupati rentang Penguatan Sistem lnovasi Daerah Kabupatcn Blora ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undarig-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Kebijakan Penguatan SIDa Kabupaten Blora
Bab IV Penataan Unsur SIDa Kabupaten Blora
Bab V Pengembangan SIDa Kabupaten Blora
Bab VI Tim Koordinasi Penguatan SIDa Kabupaten Blora
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pelaporan
Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 1162 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN E-GOVERMENT DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat