1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI; 4.SUSUNAN ORGANISASI; 5.PEGAWAI LPSE; 6.KARIER, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENDIDIKAN; 7.TATA KERJA; 8.PEMBIAYAAN; 9.STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL; 10.KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat