Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.2.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perizinan, maka perlu membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 24 tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan kantor pelayanan perizinan terpadu kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan, susunan organisasi, kepegawaian dan keuangan, tata kerja dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
Perwali Pagar Alam Nomor. 12 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Keputusan Walikota
11 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; 3. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; 4. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; 5. PENETAPAN APBD; 6. PELAKSANAAN APBD; 7. PERUBAHAN APBD; 8. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH; 9. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; 10. PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD; 11. KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN; 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; 13. PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; 14. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
76
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 44 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER ACHMAD DIPONEGORO PUTUSSIBAU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Strukur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Penagihan; Pengambilan Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Pemberian Keringanan Dan Pemebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
36 halaman peraturan dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Anggaran Tahun 2011
ABSTRAK:
Dalam pemenuhan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat perlu ada nya pengambilan Pajak Daerah sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan kemandirian serta pelayanan terhadap masyarakat. Yang juga diantaranya pajak yang termasuk adalah Pajak Hotel, Pajak Restauran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dan Pajak Parkir.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1983; UU No.21 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; Perpu No.8 Tahun 2002; Perpu No.38 Tahun 2007; Perpu No.69 Tahun 2010; Perpu No.91 Tahun 2010; Permen Keuangan No.147 Tahun 2010; Permen Keuangan No.148 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Diatur tentang maksud dan tujuan, jenis pajak daerah, pajak hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan gailan golongan c, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, tata cara pemungutan pajak, masa pajak saat terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penagihan pembayaran dan surat tagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan,pembatlan,pengurangan sanksi administratif,pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutab, ketentuan khusus, penyidikan ketentuan pidana, peralihan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan informasi tat ruang wilayah dan pelayanan epada masyarakat dalam pembuatan peta serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kubu Raya perlu menetapkan tarif biaya cetak peta dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009, PP 55 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP 8 Tahun 2006; PP 38 Tahun 2007; PP 10 Tahun 2000; PP 15 Tahun 2010; Perpres 3 Tahun 2003; Perpres 36 Tahun 2005; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek/Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Persyaratan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
13 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaran Di Atas Air, sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian; bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan daerah; bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, bagi hasil penggunaan pajak, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003 dicabut.
45 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan
keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Oleh karena itu perlu membentuk perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147 Tahun 2010; Permenkeu No. 148 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, tata cara pemungutan, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2011.
Mencabut : Peraturan Daerah Nomor : 36 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor : 21 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor : 22 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nomor : 37 tentang Pajak Penerangan
Jalan, Peraturan Daerah Nomor : 33 tentang Pajak Galian Golongan C, Peraturan Daerah Nomor : 20 tentang Pajak Hiburan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
56 hlm, Penjelasan : 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2011
Bahwa dengan ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan perlu dicabut dan disesuaikan; Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan dan pembangunan; untuk melaksanakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
3. Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang badan Penyelesaian sengketa Pajak
4. Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
5. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
6. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
7. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
12. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah Kabupaten Wajo;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PAJAK RESTORAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat