Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali perlu
ditata secara komprehensif sesuai dengan visi
pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju
Bali Era Baru;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas, keberlanjutan, dan
daya saing kepariwisataan Budaya Bali diperlukan
standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang
berdasarkan Tri Hita Karana yang bersumber dari
nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan
Budaya Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
eraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DESTINASI PARIWISATA
BAB III NDUSTRI PARIWISATA
Pasal 40 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, TLD NO.369
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DESA WISATA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengembangan potensi wisata dipandang perlu pengaturan tentang Desa Wisata; Pengaturan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, dimaksudkan untuk mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pemerintah kabupaten mempunyai kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelengaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Kubudayaan dan Pariwisata Nomor PM.26/UM.001/Mkp/2010 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata Melalui Desa Wisata.
Mengatur tentang Pengelolaan Desa Wisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan guna ketertiban dan kemudahan pembinaan Kepariwisataan, menciptakan suasana usaha pariwisata yang memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Blora dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; Perpres No. 74 Tahun 2013; Perpres No. 63 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur mengenai Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan yang termasuk di dalamnya adalah pemberian izin usaha pariwisata serta hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku Usaha, Pemerintah Daerah, pembangunan Kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, pemberdayaan Usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi Pariwisata, badan promosi Pariwisata, standardisasi Usaha, dan kompetensi pekerja Pariwisata, serta pemberdayaan pekerja Pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL KAB. KETAPANG : 29 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan merupakan warisan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat, agar berguna untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2010, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kriteria Cagar Budaya, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Registrasi Cagar Budaya, Pemilikan dan Penguasaan, Penemuan dan Pencarian, Pelestarian, Pengelolaan, Tim Ahli Cagar Budaya, Penyimpanan dan Perawatan Cagar Budaya di Museum, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 22 halaman dan 7 halaman penjelasan.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2018
Pariwisata dan KebudayaanJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenpar No. 1 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
ABSTRAK:
bahwa pengembangan penyelenggaraan usaha hiburan merupakan salah satu potensi yang perkembangannya harus selaras dengan rencana tata ruang Kabupaten dan sebagai upaya pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian tempat penyelenggaraan usaha hiburan tersebut, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Perda Nomor 14 Tahun 2002; Perda Nomor 4 Tahun 2007; Perda Nomor 13 tahun 2010; Perda Nomor 7 Tahun 2011.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikrnati oleh setiap orang dengan dipungut atau tidak dipungut biaya. Dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, dapat diadakan tempat penyelenggaraan usaha hiburan dengan syarat wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah dan sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan dalam peraturan daerah. Izin Usaha Tempat Hiburan berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat