Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kriteria Cagar Budaya, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Registrasi Cagar Budaya, Pemilikan dan Penguasaan, Penemuan dan Pencarian, Pelestarian, Pengelolaan, Tim Ahli Cagar Budaya, Penyimpanan dan Perawatan Cagar Budaya di Museum, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat