Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan’ kearsipan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan Perseorangan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 109 (seratus sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Kebijakan Kearsipan; Pengelolaan Arsip; Sumber Daya; Izin Penggunaan Arsip; Pembinaan Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2023
pedoman - program - arsip - vital - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kota - tasikmalaya
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2023 No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Program Arsip Vital Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa arsip vital merupakan salah satu sumber informasi yang dipercaya, menjadi bukti autentik dan resmi dalam pertanggungjawaban pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan kebangsaan, serta menjadi sumber kesejarahan Dan guna memperoleh kesamaan pemahaman dalam melakukan identifikasi, perlindungan, pengamanan, penyelamatan dan pemulihan arsip vital, diperlukan Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Pemda Kota Tasikmalaya maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Program Arsip Vital di lingkungan Pemda Kota Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2015.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Program Arsip Vital, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
18 Hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 7, BN 2016 (193) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terpeliharanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat serta untuk menjaga terciptanya stabilitas nasional di Kabupaten Tanah Laut, perlu dilakukan upaya koordinasi antar pimpinan
daerah dan kecamatan secara intensif; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan umum, perlu dibentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar masyarakat agar menjadi manusia berilmu, berkualitas, dan berakhlak mulia sehingga dapat mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca masyarakat, perlu didukung dengan pendayagunaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran, pusat sumber informasi, dan pelestarian karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam masyarakat Kabupaten Wonosobo;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Wonosobo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahuan 2007 tentang Perpustakaan;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Hak, Kewajiban dan Kewenangan (Masyarakat dan Pemerintah Daerah).
- Penyelenggaraan Perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri atas perpustakaan Kabupaten, perpustakaan Kecamatan, perpustakaan Desa/Kelurahan dan perpustakaan Masyarakat, Keluarga dan Pribadi, berdasarkan jenisnya terdiri atas perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus, perpustakaan keliling, taman bacaan masyarakat dan sudut baca.
- Standar Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan.
- Organisasi Profesi.
- Pendanaan.
- Kerjasama dan Kemitraan.
- Pembudayaan Kegemaran Membaca.
- Naskah Kuno.
- Peran Serta Masyarakat.
- Pembinaan dan Pengawasan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahwa pertanggungjawaban Pemerintah Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai, arti penting dan strategis yang meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik;
b. bahwa arsip merupakan sumber informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penyelenggaraan urusan pemerintah, sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang baik, komprehensif, dan terpadu guna menjamin perlindungan dan kepentingan daerah dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggakan pengelolaan Kearsipan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
KETENTUAN UMUM; SUBER DAYA KEARSIPAN; PENGOLAAN ARSIP; PEMBINAAN KEARSIPAN; PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; KERJASAMA; ORGANISASI PROFESI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
Peraturan Bupati Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2018
37
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD TAHUN 2019/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Arsip sebagai rekam jejak bangsa atau organisasi perli dikelola dan berkesinambungan guna mendukung perlindungan arsip.
Untuk menjamin keselamatan dan perlindungan arsip, perlindungan terhadap hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 201; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk menjadi panduan dalam terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh instansi vertikal, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan serta menjamin perlindungan kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik serta terpercaya.
Peraturan Daerah ini dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum. Bab 2 : Kewajiban dan Tanggung Jawab. Bab 3 : Penyelenggaraan Kearsipan. Bab 4 : Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah. Bab 5 : Sumber Daya Manusia. Bab 6 : Kerjasama. Bab 7 : Pembinaan dan Pengawasan. Bab 8 : Peran Serta Masyarakat. Bab 9 : Penghargaan. Bab 10 : Pendanaan. Bab 11 : Larangan. Bab 12 : Sanksi Administrasi. Bab 13 : Ketentuan Penyidikan. Bab 14 : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
30 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 288
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa, maka perlu disusun jadwal retensi arsip sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip; untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung terlaksananya kegiatan penyusutan arsip inaktif sesuai dengan jadwal retensi arsip, maka dipandang perlu untuk menyusun jadwal retensi arsip Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah; berdasarkan ketentuan pasal 48 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka Pemerintah Daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip dan ditetapkan oleh kepala daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang jadwal retensi arsip Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 34 Tahun 1979, PP No. 88 Tahun 1999, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 56 Tahun 2010, Keppres No. 105 Tahun 2004, Permendagri No. 39 Tahun 2005, Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1985, Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1985, Keputusan Mendagri No. 100 Tahun 1991, Keputusan Mendagri No. 13 Tahun 2001, dan Perda Kab. Halteng No. 13 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang jadwal retensi arsip substantif Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; jadwal retensi arsip. Peraturan bupati ini terdiri dari II bab dan 9 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
4 halaman. Lampiran: 21 halaman.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 7, BN.2017/No.310, peraturan.go.id : 18 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat