BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan adalah Bank Daerahyang sahamnya milik Pemerintah Provinsi KalimantanSelatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota seKalimantan Selatan yang perlu terus dikembangkan permodalannya,
sehingga diharapkan tidak saja dapat menggerakkanroda perekonomian masyarakat secara mikro, tetapi juga dapat memberikan deviden berupa bagi hasil laba kepada Pemerintah Daerah, oleh karena itu dalam upaya meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah perlumelakukan penambahan penyertaan modal daerahkepada bank tersebut;bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalambentuk Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank KalimantanSelatan Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bagi Pelayanan Jasa Usaha oleh Pemerintah Daerah yang dimaksud untuk pengaturan pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/ memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/ atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati pelayanan tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Wajib Retribusi Jasa Usaha, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi Jasa Usaha, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Usaha, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur / Mekanisme Dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dalam hal kesederhanaan, transparan, tepat waktu, ekonomis serta menjamin kepastian hukum, perlu adanya suatu standar/prosedur tetap mekanisme pelayanan agar lebih efektif, efisien, terpadu dan konsisten;
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur/Mekanisme dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007;
Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Prosedur/Mekanisme dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Penyederhanaan Pelayanan;
4. Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
5. Proses, Waktu, dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan;
6. Sumber Daya Manusia;
7. Keterbukaan Informasi;
8. Penanganan Pengaduan;
9. Kepuasan Masyarakat;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Kerja Sama;
12. Pelaporan;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2012 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupati Belitung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 kepada DPRD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, LAporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pati No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
PERBUP Kab. Pati No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Mengubah
Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
PEMBERIAN - PEMANFAATAN INSENTIF - PEMUNGUTAN RETRIBUSI - PAJAK DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten diberi wewenang untuk mengatur Pemberian dan Pemanfaatan Insenstif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa pembayaran insentif retribusi kepada instansi pelaksana pemungut retribusi yang telah memenuhi target pada triwulan keempat belum diatur, sehingga
Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dab huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur perubahan pada diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah ditambah satu ayat baru yaitu ayat (3A) dan ayat (5)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur;Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung Dan Perizinannya
ABSTRAK:
bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib diwujudkan sesuai
dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung;Bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan tungsinya, diperlukan peran masyarakat dan
upaya pembinaan;Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung dan perizinannya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-undang Nomor 15 lahun 1985;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-undang No. 28 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1986;Peratuan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996;Peraturan Menteri Da!am Negeri Nomor 7 Tahun 1993;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 34/PERMEN/M/2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Da!am Negeri Nomor 1
Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 25/PRT/M/2007;Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M. Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000;. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bangunan Gedung Dan Perizinannya dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas dan Tujuan;Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;Persyaratan Bangunan Gedung;Penyelenggaraan Bangunan Gedung;Tim Ahli Bangunan Gedung;Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah Lokasi Bencana;Peran Masyarakat;Sanksi dan Denda;Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
94 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu melengkapi sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa (pelelangan)
secara elektronik;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dan menjaga kelangsungan system pengadaan barang/jasa (pelelangan) secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, perlu diatur pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-Procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik (e-Procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. PELAKSANAAN E-PROCUREMENT; 5. TATA CARA PELAKSANAAN E-PROCUREMENT; 6. PENGADUAN; 7. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kota Kendari yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan.
Dasar hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan SipilTahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4674);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. JENIS DAN GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 2)
3. RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN (Pasal 3 – Pasal 7)
4. RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN (Pasal 8 – Pasal 12)
5. RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL (Pasal 13 – Pasal 17)
6. RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN (Pasal 18 – Pasal 22)
7. RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM (Pasal 23 – Pasal 27)
8. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR (Pasal 28 – Pasal 32)
9. RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (Pasal 33 – Pasal 37)
10. RETRIBUSI ALAT PEMADAM KEBAKARAN (Pasal 38 – Pasal 42)
11. RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA (Pasal 43 – Pasal 47)
12. RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS (Pasal 48 –Pasal 52)
13. RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI (Pasal 53 – Pasal 57)
14. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 58)
15. PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 59)
16. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 60)
17. MASA RETRIBUSI DAN RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 61)
18. PENETAPAN RETRIBUSI (Pasal 62)
19. PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Pasal 63 – Pasal 67)
20. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 68)
21. TATA CARA PENAGIHAN (Pasal 69)
22. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 70)
23. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEBEBASAN RETRIBUSI (Pasal 71)
24. KADALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 72 – Pasal 73)
25. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pasal 74)
26. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 75)
27. PENYIDIKAN (Pasal 76 – Pasal 78)
28. KETENTUAN PIDANA (Pasal 79)
29. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 80)
30. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 81 – Pasal 82)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 17 Tahun 1996 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun
2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 17 Tahun 1996 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar
4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di
Tepi Jalan Umum
5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
6. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Tinja
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pengangkutan Sampah
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
62 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat