PENDELEGASIAN SELURUH KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI PRINGSEWU KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PRINGSEWU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
ahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, maka Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pelimpahan
Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu, perlu dilakukan
penyesuaian
UU No.28 Tahun 1999, UU No.48 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.96 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No. 24 Tahun 2018, PP No.97 Tahun 2014, PP No.91 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.100 Tahun 2016, Permendagri No.138 Tahun 2017, PermenTAN No. 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018, PermenLHK No.P.22/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018 , PermenLHK No.P.25/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018,
PermenLHK No.P.26/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018, PermenLHK No.P.95/Menlhk/Setjen/Kum.l/ 1 1/2018, PermenLHK No.P. 102/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018, PermenPUPR No.19/PRT/M/2018, Permenkes No.26 tahun 2018, PeraturanBPOM No.26
Tahun 2018, Permendag No.76 Tahun 2018, Permendag No.77 Tahun 2018,Permenhub No.PM 88 Tahun 2018, Permenkominfo No.7 Tahun 2018, Permenparawisata No.10 Tahun 2018, Permendikbud No.25 Tahun 2018, Permenkop & UKM No.11 Tahun 2018, Permen Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2018, PermenATR/KBPN No.14 Tahun 2018, PeraturanBKPM No.6
Tahun 2018, PeraturanBKPM No.7 Tahun 2018, PERDAN No.16 Tahun 2016, PERBUP No.43 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Seluruh
Kewenangan Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan
Dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Halaman 23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelengaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan pembagian urusan konkuren antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dalam
lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menyebabkan
perubahan pembagian urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
izin;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a di atas maka perlu di tetapkan
dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Pelimpahan
Kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
' ■ ‘ Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor
4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9. Perai uran Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu di
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
14. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 30 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kolaka Utara;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN,
BAB III JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN,
BAB IV PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN,
BAB V TIM TEKNIS,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
Standar dan kriteria pelayanan publik yang dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat sebagaimana dimaksud, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah untuk kepastian hukumnya sehingga menjamin adanya perlindungan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012;
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Publik, meliputi; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Tata Kelola Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
19 hlm., Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 dan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2004 atau IUJK yang diterbitkan untuk daerah ini tentang pemberian Izin Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, sebagai
karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa
Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan perkebunan dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, professional, dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992;UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1986; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 12 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 99 Tahun 1998; Permentan No. 99 Tahun 1998; Permentan No. 26 Tahun 2007;
dan Permentan No. 07 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup izin usaha perkebunan; jenis
dan luas maksimum izin usaha perkebunan; syarat dan tata cara permohonan izin
usaha perkebunan; ketentuan perizinan; pembinaan dan pengawasan; kemitraan perubahan luas lahan, jenis tanaman, perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha; sanksi administrasi; ketentuan pidana; penyidikan; ketentuan peralihan; dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Perhubungan di wilayah Kabupaten Belitung Timur merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang dari dan keseluruh pelosok Kabupaten Belitung Timur bahkan dari dan keluar wilayah Kabupaten Belitung Timur semakin meningkat. Sebagai salah satu urusan wajib yang diserahkan kewenangannya oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, penyelenggaraan perhubungan perlu dirumuskan secara cermat. dilakukan penyempurnaan terhadap pedoman penyelenggaraannya
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perhubungan yang melingkupi penyelenggaraan perhubungan darat, angkutan sungai, danau dan penyebrangan (ASDP), serta penyelenggaraan perhubungan laut. Cakupan pengaturan penyelenggaraan perhubungan dalam lingkup perhubungan darat (lalu lintas angkutan jalan) antara lain menyangkut manajemen rekayasa lalu lintas, analisi dampak lalu lintas, parkir, angkutan, pengujian berkala kendaraan bermotor, terminal, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Cakupan pengaturan penyelenggaraan ASDP meliputi persyaratan yang harus dipenuhi serta perizinan dan rekomendasi yang harus dimiliki oleh setiap operator perhubungan ASDP. Sedangkan, cakupan pengaturan penyelenggaran perhubungan laut meliputi penyelenggaraan angkutan laut, usaha jasa terkait angkutan, perizinan angkutan, kepelabuhanan, dan keselamatan dan keamanan pelayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Segala peraturan pelaksanaan dibidang penyelenggaraan perhubungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau belum diatur dalam Perda ini.
Beberapa ketentuan dalam Perda akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
56 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Cilegon melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu
UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1994; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 96 Tahun 2012; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 24 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 4 Tahun 2010; PerKep Badan Koordinasi penanaman Modal No 14 Tahun 2015; PerKep Badan Koordinasi Penanaman Modal No 15 Tahun 2015; PerKep Badan Koordinasi Penanaman Modal No 17 Tahun 2015; PERDA Kota Cilegon No 03 Tahun 2016; PERWAL Cilegon No 60 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum; 2. Sasaran; 3. Penyelenggaraan PTSP; 4. Pemohon; 5. Penyederhanaan Pelayanan; 6. Tim Teknis; 7. Pembiayaan; 8. Prasarana Dan Sarana; 9. Standar Pelayanan; 10. Sistem Teknologi Informasi; 11. Pengawasan,Pembinaan Dan Penertiban; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2008
RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan usaha pertambangan
dimaksudkan untuk memelihara kelestarian
sumber daya alam dan lingkungan hidup,
agar keberadaan sumber daya mineral tetap
dapat mendukung pembangunan yang
berkelanjutan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Usaha Pertambangan, perlu diatur
retribusi Izin Usaha Pertambangan guna
memberikan kepastian hukum usaha
pertambangan di daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-
mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang tentang Retribusi Izin
Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan
C;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, sanksi administrasi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2008.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di clalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik; bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelayanan Publik sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup
Bab III Pengorganisasian Pelayanan Publik
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bab VI Kerjasama Pelayanan Publik
Bab VII Pemanfaatan Teknologi Informasi
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Kerahasiaan Dokumen
Bab X Pengawasan
Bab XI Sanksi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelayanan Publik dicabut.
30 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat