Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber
ABSTRAK:
Kemajuan teknologi berpotensi memicu serangan siber yang dapat menimbulkan kerugian sosial dan kerugian ekonomi serta ancaman terhadap kedaulatan negara sehingga perlu disiapkan strategi keamanan siber dan manajemen krisis siber secara nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 71 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Strategi Keamanan Siber Nasional; dan Manajemen Krisis Siber. Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber merupakan acuan bagi Instansi Penyelenggara Negara dan Pemangku Kepentingan untuk mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber dalam rangka mencapai stabilitas Keamanan Siber. Pendanaan penyelenggaraan Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber bersumber dari: APBN; APBD; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetKoperasi, UMKMSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Percepatan - Transformasi Digital - Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 17, LN.2023/No.31, jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional, perlu melakukan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 45 Tahun 2005; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional. Dalam rangka percepatan tersebut, Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika 6 (enam) bulan sejak penugasan diberikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 82, LN.2022/No.129, jdih.setneg.go.id: 19 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi infrastruktur Informasi Vital (IIV) dari segala jenis gangguan akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai pelindungan Infrastruktur Informasi Vital.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 71 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pelindungan IIV yang meliputi: 1) identifikasi sektor IVV dan IVV; 2) penyelenggaraan pelindungan IVV; 3) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan IVV; dan 4) koordinasi penyelenggaraan pelindungan IVV. IIV adalah Sistem Elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling bergantung dengan Sistem Elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 92, LN.2021/No.231, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019)
ABSTRAK:
Untuk saling melindungi penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, 2019) pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, 2019) pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir dengan Declaration and Reservation (Penyataan dan Persyaratan).
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Salinan dalam 7 bahasa: Indonesia, Inggris, Prancis, Spanyol, Arab, Mandarin, dan Rusia.
PERPRES No. 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
PERPRES No. 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat