Perpres ini mengatur mengenai pelindungan IIV yang meliputi: 1) identifikasi sektor IVV dan IVV; 2) penyelenggaraan pelindungan IVV; 3) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan IVV; dan 4) koordinasi penyelenggaraan pelindungan IVV. IIV adalah Sistem Elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling bergantung dengan Sistem Elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat