Prosedur - Penindakan - Tersangka - Tindak Pidana - Terorisme
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 10, BN 2024 (579) : 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan pelaksanaan operasi penindakan tersangka tindak pidana terorisme, menjamin keamanan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan organisasi, perlu mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
- Peraturan ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana
Terorisme.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 759), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 2 hlm
|