Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
T.E.U.
Indonesia, Kepolisian Negara RI
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Perpol
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 2024
Tanggal Pengundangan
25 September 2024
Tanggal Berlaku
25 September 2024
Sumber
BN 2024 (579) : 2 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - TERORISME - TINDAK PIDANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kepolisian Negara RI
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan