Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penetapan UNS sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom, UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) berpedoman pada Statuta UNS yang terdiri atas: a) visi, misi, tujuan, nilai-nilai dasar, dan budaya kerja; b) identitas; c) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; d) sistem pengelolaan; e) sistem penjaminan mutu; f) kode etik; g) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; h) perencanaan; dan i) pendanaan dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 112/O/2004 tentang Statuta Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BUMNKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPenanaman Modal dan InvestasiCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PP No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur
PP No. 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Penjaminan Infrastruktur
Perubahan - Peraturan Pemerintah - PP - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan Perseroan - Persero - Bidang - Penjaminan - Infrastruktur
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 55, LN.2020/No.224, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan penjaminan Pemerintah yang semakin meningkat, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur lndonesia, untuk memberikan penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional, serta untuk memberikan penjaminan Pemerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan
penugasan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2016. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur lndonesia mempunyai maksud dan tujuan untuk: 1) memberikan penjaminan Pemerintah (sovereign guarantee) di bidang infrastruktur; 2) melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional; dan
3) memberikan penjaminan Pemerintah (sovereign guarantee) dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
PP No. 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia
Perubahan - Peraturan Pemerintah - PP - Asuransi Sosial - Prajurit - Tentara Nasional Indonesia - Anggota - Kepolisian Negara - Republik Indonesia - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Kementerian - Pertahanan - Kepolisian Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 1966; UU Nomor 11 Tahun 1969; UU Nomor 2 Tahun 2002; UU Nomor 34 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; dan PP Nomor 102 Tahun 2015.
PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 102 Tahun 2015. Beberapa perubahan yang diatur antara lain: perubahan definisi gugur dan tewas bagi peserta; pengaturan terkait perawatan yang tidak diberikan kepada peserta karena kondisi tertentu; peningkatan jumlah penerimaan Santunan risiko kematian khusus karena Gugur dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) menjadi Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Santunan risiko kematian khusus karena Tewas dari Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
menjadi Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu perubahan yang diatur mengenai peningkatan penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah peserta; peningkatan penerima bantuan beasiswa untuk Program JKm sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), semula untuk 1 (satu) orang penerima menjadi paling banyak untuk 2 (dua) orang; dan beberapa perubahan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
BUMNKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPenanaman Modal dan InvestasiCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PP No. 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
PP No. 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Perubahan - Peraturan Pemerintah - PP - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan - Perseroan - Persero - Bidang - Pembiayaan Infrastruktur
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 53, LN.2020/No.217, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, perlu mengubah maksud dan tujuan serta mengatur kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, untuk melaksanakan percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan melaksanakan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 66 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2008.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 66 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2008. Maksud dan tujuan Persero ini yaitu untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan percepatan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan pemerintah. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Saham - Perusahaan Negara - Perseroan - Persero - PT Geo Dipa Energi
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 52, LN.2020/No.212, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Negara Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi dalam meningkatkan kemampuan pendanaan untuk pengembangan lapangan panas bumi Dieng dan Patuha guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi yang bersumber dari APBN TA 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi dengan nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah) yang dananya bersumber dari APBN TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Kewarganegaraan dan ImigrasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PP No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
PP No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Mengubah
PP No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
ABSTRAK:
Untuk memenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasional dan perkembangan hukum dalam masyarakat, PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; dan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2016.
PP ini mengubah ketentuan pada PP Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2016. Perubahan dari PP Nomor 31 Tahun 2013 antara lain mengenai ketentuan dalam Pasal 32 yang diubah menjadi (1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; (2) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja dapat berlaku sebagai lzin Tinggal terbatas sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Visa. Kemudian perubahan dari PP Nomor 31 Tahun 2013 yaitu ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah menjadi : Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. Selain perubahan pada 2 (dua) pasal dimaksud, terdapat perubahan pada beberapa pasal yang lain dan penambahan pasal yang baru.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Saham - Perusahaan - Perseroan - Persero - PT Pertamina
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 50, LN.2020/No.202, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik lndonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan PP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; dan PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal dimaksud sebesar Rp2.102.881.621.404,00 (dua triliun seratus dua miliar delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia atas bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah
mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga Pemerintah perlu melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015 beserta perubahannya; PP Nomor 45 Tahun 2015; dan PP Nomor 46 Tahun 2015.
PP ini mengatur mengenai kebijakan relaksasi atau penyesuaian Iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Iuran Jaminan Kematian (JKM), Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan Iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan, keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM, dan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, serta pengurangan denda. Kebijakan relaksasi atau penyesuaian Iuran ini diberlakukan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan selama jangka waktu pelunasan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP. Kebijakan yang diatur dalam PP ini diharapkan dapat melindungi, mencegah, atau mengurangi Pekerja yang mengalami pemotongan upah, pengurangan hari kerja, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian atau upah tidak dibayar, dan pemutusan hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean
Mengubah
PP No. 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrilikasi secara nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih elisien, perlu dilakukan perubahan terhadap PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009; dan PP Nomor 81 Tahun 2015 Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
PP ini mengubah beberapa ketentuan pada PP Nomor 81 Tahun 2015, yaitu pada Pasal 1, Pasal 3, dan Lampiran. Pasal 1 mengubah ketentuan mengenai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN dan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Sedangkan Pasal 3 mengatur mengenai Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis atas barang-barang dimaksud menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
PerpajakanHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mencabut
PP No. 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
ABSTRAK:
Pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada badan internasional serta pejabatnya perlu disesuaikan berdasarkan perjanjian internasionalnya dan kelaziman internasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
PP ini mengatur mengenai pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang kena pajak yang dilakukan oleh: 1) Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing; dan 2) Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada: 1) Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan 2) Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat