Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1983 No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Persyaratan, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan Serta Kepala Dusun.
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pembangunan maka dalam rangka pelaksanaan pasal 15 dan pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tatacara pengangkatan dan pemberhentian
Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang persyaratan, tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1981; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengertian istilah-istilah seperti Bupati Kepala Daerah, Pembantu Bupati, Camat, Desa, Dusun, dan Lembaga Musyawarah Desa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang lowongan dan pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun, serta menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon-calon tersebut. Terdapat juga ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan, serta ketentuan peralihan bagi Pamong Desa yang sudah menjabat sebelum berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
KEPPRES No. 56 Tahun 1986 tentang Tatacara Pengajuan Calon Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Utusan Golongan-Golongan Serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Mengubah :
KEPPRES No. 30 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Pakyat dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya Bukan ABRI
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya, ABRI Dan Golongan Karya Bukan ABRI
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 1982.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kecamatan Kota Arga Makmur Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1982.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1983 No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dusun Dalam Desa dan Lingkungan Dalam Kelurahan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelengaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan, maka dalam rangka pelaksanaan pasal 16 dan pasal 31 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo. PEraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1981 tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan lingkungan dalam Kelemahan, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan lingkungan dalam Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undamg Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981; Peraturun Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan dan tata cara pembentukan Dusun atau lingkungan dalam Desa dan Kelurahan dengan memperhatikan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, dan letak geografis. Syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyatuan, dan penghapusan Dusun atau lingkungan juga ditetapkan, dan proses tersebut dilakukan oleh Bupati Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Kepala Daerah dan usul dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan melalui Camat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tunjangan Pengamanan Dan Penyelamatan Pelayaran Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Instalasi Keamanan Dan Keselamatan Pelayaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1982.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1983 No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Pemerintah Kelurahan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang secara berdaya - guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan
serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 23 Undang-undang No. 5 Tahun 1979 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 1980, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981 tanggal 25 April 1981.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi Pemerintah Kelurahan, meliputi Kepala Kelurahan, Sekretaris Kelurahan, Kepala Urusan, dan Kepala Lingkungan, dengan penjelasan jumlah urusan yang minimal dan maksimal. Tugas dan fungsi setiap posisi, seperti Kepala Kelurahan yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan, pembangunan, dan ketertiban, dijabarkan dengan rinci. Selain itu, peraturan ini mengatur tata kerja Pemerintah Kelurahan dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar perangkat pemerintah kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 1983.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kecamatan Padang Panjang Timur, Kecamatan Padang Panjang Barat Di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Kecamatan Sawahlunto Utara, Kecamatan Sawahlunto Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kecamatan Tanjung Harapan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat Dan Kecamatan Payakumbuh Timur Di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 1982.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat