Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan
Pasal 117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kota Salatiga yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
540 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015
PEDOMAN TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/No. 6 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sebagai wahana integrasi generasi muda calon Pemimpin Bangsa di masa depan dan media membangun kebersamaan dengan masyarakat melalui bakti nyata sebagai wujud kepedulian sosial dalam menyongsong tugas pengabdian kepada bangsa dan negara di masa datang serta nebagai salah satu aktualisasi kurikulum Pendidikan Integratif Taruna Akademi TNI dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri tingkat akhir sebelum menyelesaikan tugas dan pendidikan di Akademi masing-masing serta para mahasiswa Perguruan Tinggi di Pulau Jawa dengan berbagai disiplin ilmu, maka beberapa Desa di Kabupaten Purworejo akan menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara Tahun 2015; bahwa dalam upaya mendukung penyelenggaraan kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa lokasi kegiatan tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015; bahwa agar pengelolaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu menerbitkan pedoman dalam pengelolaan bantuan keuangan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf e serta seauai ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Darrah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2015.
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NO 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 40 TAHUN 2022, TELAH DITETAPKAN PENJABARAN APBD PROVINSI SUMATERA UTARA TA 2023
PSL 18 UUD 1945; UU NO 24 TAHUN 1956; UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 15 TAHUN 2004; UU NO 25 TAHUN 2004; UU NO 23 TAHUN 2004 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN UU NO 9 TAHUN 2014; UU NO 1 TAHUN 2022; PP NO 56 TAHUN 2005 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PP 65 TAHUN 2010; PP NO 8 TAHUN 2006; PP NO 12 TAHUN 2017; PP NO 18 TAHUN 2017; PP NO 33 TAHUN 2018; PP NO 12 TAHUN 2019; PERMENDGRI NO 84 TAHUN 2022; PERDA NO 8 TAHUN 2022; PERDA NO 9 TAHUN 2022
MENGUBAH MATERI MUATAN PASAL 11, PASAL 13, PASAL 14, PASAL 16, PASAL 17, DAN PASAL 18 PERGUB NO 40 TAHUN 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
MENGUBAH PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
15 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PMK No.8/PMK.07/2020, perlu penetapan besaran bantuan pendanaan kelurahan setiap kelurahan TA 2020 dengan Peraturan Bupati.
UU No. 29 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 20 Tahun 2019, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 59 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PERPRES No. 16 Tahun 2018, PERPRES No. 78 Tahun 2019, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahum 2018, PERMENDAGRI No. 130 Tahun 2018, PMK No.139/PMK.07/2019, PMK No.8/PMK.07/2020, PERDA Kab. Kepulauan Sangihe, PERBUP Kep. Sangihe No. 65 Tahun 2019.
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian Menurut Kabupaten, Pengalokasian Setiap Kelurahan, Penyaluran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
8 Hlm.(3 bab, 7 Psl.), 3 Hlm. Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
Bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 1 September Tahun 2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 5.526.165.272.537,00 bertambah /berkurang sebesar Rp 1.438.172.752.745,00 sehingga menjadi Rp 6.964.338.025.282,00.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2017
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 168 peraturan menteri dalam negeri no. 13 tahun 2006 tentnag pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri no. 21 tahun 2011 tentang perubahaan kedua peraturan menteri dalam negeri no. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah , makasa perlu menetapkan perda tentang perubahan APBD TAHUN Anggaran 2017
1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.17 tahun 2003;3.UU No.1 tahun 2004;4.UU No.15 tahun 2004;5.UU No.25 tahun 2004;6.UU No.33 tahun 2004
;7.UU No.28 tahun 2009;8.UU No.23 tahun 2014;9.PP No.109 tahun 2000;10.PP No.23 tahun 2005;11.PP No.55 tahun 2005;12.PP No.56 tahun 2005;13.PP No.57 tahun 2005;14.PP No.58 tahun 2005;15.PP No.65 tahun 2005;16.PP No.8 tahun 2006;17.PP No.5 tahun 2009;18.PP No.69 tahun 2010;19.PP No.30 tahun 2011
;20.PP No.2 tahun 2012;21.PP No.12 tahun 2017;22.PMDN No. 13 tahun 2006;24.PMDN No.55 tahun 2008;25.PMDN No. 32 tahun 2011;27.PMDN No. 39 tahun 2012;28.PMDN No.52 tahun 2015;29.PMDN No. 31 tahun 2016;30.PMDN No. 33 tahun 2017;31.PMDN No. 62 tahun 2017;32.Perda Kota Cilegon No. 5 tahun 2010;33.Perda Kota Cilegon No. 7 tahun 2010;34.Perda Kota Cilegon No. 8 tahun 2017
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020
PERBUP Kab. Gorontalo No. 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2019
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk tertib administrasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo serta guna pencapaian sasaran pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, maka perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP RI No. 22 Tahun 2020; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 07/PRT/M/2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Terdiri dari 49 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017
PEMBANGUNAN – RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017-2022
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai rencana lima tahunan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan kebijakan serta program Bupati terpilih dan merupakan dokumen perencanaan daerah yang bersifat komprehensif dan akuntabel serta sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA KAB. KAMPAR No. 20 Tahun 2007; PERDA KAB. KAMPAR No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar tahun 2017-2022 yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan dan memberikan gambaran tentang visi, misi, strategi, arah kebijakan dan program prioritas yang hendak diwujudkan, sesuai dengan situasi, kondisi serta potensi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan. Penjabaran dari RPJMD ini akan ditindaklanjuti dalam rencana strategis (renstra) perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini akan ditindaklanjuti dalam rencana strategis Perangkat Daerah.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 didanai melalui APBN, APBD Provinsi Riau, dan APBD Kabupaten Kampar ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan 2022, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 melalui ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022 yang semula berjumlah sebesar Rp5.264.004.971.567,00 (Lima triliun dua ratus enam puluh empat miliar empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), bertambah sejumlah Rp1.292.950.866.490,00 (Satu triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) sehingga menjadi Rp6.556.955.838.057,00 (Enam triliun lima ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh tujuh rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah.
Bupati akan menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
947 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2015
PERDA Kab. Bulungan No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 188.44/EV?K.21/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 6/DPRD/PIMP./2015 tentang Penyempurnaan Ranperda Kabupaten Bulungan tentang APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016, maka rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perdakab. Bulungan No. 2 Tahun 2008; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2011; Perdakab Bulungan No. 6 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 4) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat