Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan,a tau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Perbup tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 44 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 2 Tahun 2007; Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan Perda Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Gaji Ketiga Belas; Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Pengendalian Internal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 107 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 107 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa beradasarkan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retibusi daeras dan tata cara pembagian nya kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito kuala Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengalokasian Dan Penganggaran;
3. Penetapan Besaran Dan Tata Cara Pengalokasian;
4. Tahapan Dan Persyaratan Penyaluran;
5. Prioritas Penggunaan Dana;
6. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 107 Tahun 2020
Kesehatan - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 50 Tahun 2020
tentang Pedoman Penerapan Tatanan Pola Hidup Baru
Kegiatan Kemasyarakatan di Kabupaten Bondowoso, sudah
tidak sesuai dengan dinamika perkembangan di
masyarakat, sehingga perlu untuk diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam
rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana teiah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020
tentang Penerapan ProtokoI Kesehatan dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 29 Tahun 2020
tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 29 Tahun
2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Bondowoso.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penetapan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
b. Standar Minimal Protokol Kesehatan;
c. Mekanisme Pemberitahuan dan Permohonan Rekomendasi;
d. Sosialisasi dan Partisipasi;
e. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan;
f. Penertiban dan Penindakan
g. Sanksi;
h. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 107 Tahun 2020
LAYANAN PUBLIK TERTENTU - KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD.2020/NO.107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyat Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis layanan publik tertentu yang dilaksanakan KSWPD, tata cara pelaksanan KSWPD, penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah, perangkat daerah penanggung jawab KSWPD, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 107 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - PEMADAM KEBAKARAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD Tahun 2020 Nomor 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Permendagri No 90 Th 2019; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 5 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Kepegawaian; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
57 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 107 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat