Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2019

Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
14 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2019
Tanggal Berlaku
14 Maret 2019
Sumber
BD 2019/06
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2831 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 156 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 107 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja
  2. PERBUP Kab. Sumedang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
  2. PERBUP Kab. Sumedang No. 107 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan