Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pendanaan Pendidikan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, LD Kota Bima 2019 Nomor 465
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendanaan Pendidikan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendanaan Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UU No. 28 Tahun 199, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 13 Tahun 2015, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 48 tahun 2008, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 1 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 7 Tahun 2014
Ketentua Umum, Ruang Lingkup Pendanaan Pendidikan dan Penganggaran, Bantuan Siswa Miskin, Bantuan Pendidikan, Beasiswa, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2021
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2021/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah merupakan sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024
diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak
dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat membentuk dana
cadangan guna membiayai kegiatan yang
penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3
Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Besaran Pendanaan; Penempatan; Penggunaan; Program dan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Cadangan; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 32 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan pengelolaan pemungutan atas Pajak Daerah di Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Bahwa penyesuaian dan penataan dimaksud karena adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah pengelola pajak daerah, dan perubahan terhadap tata cara pemungutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta terkait dengan tata cara
pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor sebagaiamana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf adan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2013 Nomor 8) diubah. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 9 dan angka 10 diubah dan
disisipkan 4 (tiga) angka yakni angka 9a,angka 19a, angka 24a dan angka 31a, sehingga Pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao No. 9 Tahun 2017
PERBUP Kab. Rote Ndao No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 0428
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang disebabkan adanya sejumlah paket pekerjaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016 telah selesai dikerjakan namun sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016 tidak dapat dibayarkan akibat tidak terealisasinya sejumlah anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao; bahwa sehubungan dengan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana dari Kementrian Keuangan melalui Badan Nasional Penanggulanggan Bencana kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016 yang belum dapat direalisasikan dan perlu dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2017 serta penyesuaian terhadap rincian maupun uraian belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017; bahwa untuk membiayai program/kegiatan, serta penyesuaian uraian belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang menyebabkan penambahan Anggaran pada program/kegiatan, Jenis Belanja serta Rincian Belanja, maka perlu dilakukannya penambahan Anggaran yang bersumber dari sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2016 (Silpa Unaudited); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2017
UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Rote Ndao No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Rote Ndao No. 9 Tahun 20011; Perda Kab. Rote Ndao No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 3 Tahun 2015; Perda Kab. Rote Ndao No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Rote Ndao No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Rote Ndao No. 61 Tahun 2016;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Umum
ABSTRAK:
bahwa agar terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas urusan Pemerintah Derah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan standar biaya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Padang pariaman Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, 64 Tahun 2013, Permendagri No. 55 Tahun 2008, PMK No. 113/PMK.05/2012, PMK No. 32/PMK.02/2018, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Perda Kab. Padang Pariaman No. 16 Tahun 2010
Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2017 Nomor 35) diubah sebagaiman tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2022
pedoman pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada desa program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pelayanan keagamaan dan adat budaya daerah di kabupaten pohuwato tahun anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD/09/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Serta Pelayanan Keagamaan dan Adat Budaya Daerah Di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk dalam rangka peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat desa dibidang pembantu pembina keluarga berencana dan adat budaya daerah, dipandang perlu adanya dukungan bantuan keuangan khusus kepada desa dikabupaten pohuwato
Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.8 Tahun 2007; Perda No.8 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini ini diatur untuk sumber dana, jenis dan besaran bantuan keuangan, mekanisme pelaksanaan dan transfer dana pengguna anggaran penerbitan surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana, pencairan dana pada rekening kas umum desa, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer pembinaan dan evaluasi tuntunan perbendaharaan dan ganti rugi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum TA.2010
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran SKPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas TA 2010, dipandang perlu menetapkan Standar Biaya Umum TA 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2010, SBU TA 2010 perlu ditetapkan dengan perbup.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 01/PM.2/2009; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang standar biaya umum TA 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
Ketentuan penggunaan SBU yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan anggaran ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
3 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dana cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membiayai kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode tahun
2018-2023 di Kabupaten Bangkalan dibutuhkan dana yang relatif besar, maka perlu direncanakan penyediaan anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara bertahap melalui pembentukan Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Dana Cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten BangkalanTahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten BangkalanTahun 2008 Nomor 4/E);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dana Cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode Tahun 2018; bertujuan untuk membiayai kebutuhan pengeluaran untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2003 tentang pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2003 Nomor 2/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat