Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPariwisata dan KebudayaanPendidikan
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendikbud No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mengubah :
Permendikbud No. 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 44, BN.2018/NO.1785; PERMENPAN.GO.ID ; 6 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 44 Tahun 2009
pendidikan - HIBAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2009/No.44 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Kepada Sekolah Swasta dan Madrasah Negeri/Swasta di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan optimalisasi penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah dan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mewujudkan tujuan pendidikan nasional, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan hibah kepada sekolah swasta maupun Madrasah Negeri V Swasta Kabupaten Purworejo; bahwa dalam rangka pemberian dan pertanggungjawaban hibah kepada Sekolah Swasta dan Madrasah Negeri/Swasta sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diterbitkan pedoman yang mengatur mekanisme, kriteria, persyaratan dan penyerahan serta pertanggungjawaban hibah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perbup tentang Tata Cara dan Pertanggungjawaban Hibah kepada Sekolah Swasta dan Madrasah Negeri/Swasta di Kabupaten Purworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 19 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP no 48 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, hibah, penganggaran, organisasi, kriteria penerima, mekanisme, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Tahun 2014/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa penerapan pendidikan pengurangan risiko
bencana merupakan bagian penting penanggulangan
bencana sebagai upaya proaktif mengelola bencana
dalam rangka mewujudkan sekolah aman; b. bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah aman dari
bencana sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu
dilaksanakan pendidikan pengurangan risiko bencana
di sekolah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaraan Pendidikan Pengurangan Risiko
Bencana Di Sekolah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301)sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Undang__Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Prasekolah (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3411); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaran Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara REpublik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan; 12. Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari
Bencana; 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
SD/ Madrasah lbtidaiyah; 14. Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Atas/ Madrasah Aliyah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah; 19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah; 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2009 Nomor ,Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 26); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang ( Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 81); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang ( Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang ( Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2012 Nomor 1); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9
Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2011 Nomor 9 ,Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 10 ); 24. Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah
Pada Jenjang Pendidikan Dasar (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 26); 25. Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2010
tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Rembang
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010
Nomor 22); 26. Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Berita
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 10 ).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud diselenggarakannya pendidikan PRB di sekolah adalah untuk
mewujudkan sekolah aman. Tujuan diselenggarakannya Pendidikan PRB ini adalah meningkatkan
pengetahuan, meningkatkan keterampilan dan meningkatkan sikap. Prinsip Pendidikan PRB adalah sebagai berikut:
a. Berbasis hak, yaitu didasari pemenuhan hak pendidikan anak dalam
menerapkan keempat prinsip hak anak yakni:bebas dari diskriminasi
dan sikap tidak hormat yang menyangkut SARA, jenis kelamin, sikap,
bahasa, pendapat, kebangsaan, kepemilikan, kecacatan fisik dan
mental, status kelahiran dan lainnya;terjamin kelangsungan dan
tumbuh kembang anak dalam semua aspek kehidupannya, termasuk
aspek spiritual, fisik, emosional, psikis, kognitif, sosial dan
budaya;kepentingan terbaik anak harus selalu menjadi pertimbangan
di dalam seluruh keputusan atau aksi yang mempengaruhi anak atau
kelompok anak, termasuk keputusan yang dibuat oleh pemerintah
daerah, aparat hukum bahkan yang diatur di dalam keluarga anak itu
sendiri; berkumpul secara damai, berpartisipasi aktif dalam setiap
aspek yang mempengaruhi kehidupan mereka, untuk
mengekspresikan dengan bebas dan pendapat mereka didengar dan
ditanggapi dengan sungguh-sungguh. b. Interdisiplin dan menyeluruh.
Interdisiplin yaitu terintegrasi dalam standar pelayanan minimum
pendidikan. Menyeluruh artinya penerapan sekolah aman dari
bencana dilaksanakan secara terpadu untuk mencapai standar
nasional pendidikan. c. Komunikasi antar-budaya artinya pendekatan penerapan sekolah
aman dari bencana harus mengutamakan komunikasi antar-pribadi
yang memiliki latar belakang budaya yang berbeda (ras, etnik, atau
sosio-ekonomi) sesuai dengan jati diri bangsa dan nilai-nilai luhur
kemanusiaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
9 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019
Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Mencabut :
Permendikbud No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 44, BN.2019/No.1591, jdih.kemdikbud.go.id : 25 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
Universitas Islam Negeri - Kiai Haji Achmad Siddiq - Jember
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 44, LN.2021/No.123, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Jember. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 142 Tahun 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna mewujudkan masyarakat yang cerdas serta berkarakter unggul melalui pelayanan yang prima perlu ditanamkan pola hidup tertib, mandiri, peduli dan peka terhadap lingkungan sekitarnya; bahwa Pendidikan Karakter Anti Korupsi perlu ditanamkan sejak dini dimulai dengan membentuk Peserta Didik yang beriman, jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas dan berbudi pekerti luhur; bahwa untuk memberikan arah kebijakan implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada satuan pendidikan dasar berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan di Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang implementasi pendidikan karakter anti korupsi, tugas dan tanggung jawab, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 44 Tahun 2013
Peraturan Bupati Banjar
Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Tugas Belajar,
Tugas Belajar Khusus, dan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Beasiswa Pendidikan Tugas Belajar, Tugas Belajar Khusus, Dan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia
aparatur Pemerintah Daerah melalui pendidikan tugas
belajar, tugas belajar khusus dan pendidikan dan
pelatihan, dipandang perlu untuk memberikan beasiswa
dan biaya pendidikan dan pelatihan kedinasan kepada
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4017)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 4019);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012
tentang Pemberian Ijin Belajar dan Kenaikan Pangkat
Menyesuaikan Ijasah PNS di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri;
12. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
13. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
086/U/2003 tentang Penghapusan Pelaksanaan Ujian
Persamaan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERSYARATAN
BAB III
PEMBERIAN BEASISWA TUGAS BELAJAR, TUGAS BELAJAR KHUSUS DAN
BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BAB IV
KOMPONEN DAN BESARNYA BEASISWA PENDIDIKAN DAN
BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BAB V
LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARA
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BAB VI
KETENTUAN KHUSUS
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
Peraturan Bupati Banjar
Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Tugas Belajar,
Tugas Belajar Khusus, dan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 44 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2021/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pendidikan Anak USia Dini Wajib Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Undang-Udang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pendidikan Anak Usia Dini Waib Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Petunjuk Teknis Biaya Operasional Pendidikan (BOP) telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 106 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, namun sehubungan dengan adanya perubahan untuk Besaran dana BOP untuk Peserta Didik dan besaran dana untuk tenaga Kependidikan Non PNS UPT Satuan Pendidikan, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permenpan No 16 Th 2009; Permenkeu No 170/PMK.05/2010; Peremendikbud No 62 Th 2014; Permendikbud No 31 Th 2017; Permendikbud No 15 Th 2018; Permendikbud No 20 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 11 Th 2007; Perwal Kota Tangerang No 58 Th 2016 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang No 41 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 115 Th 2016 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang No 53 Th 2017; Perwal Kota Tangerang No 106 Th 2018.
Peraturan wali Kota Tangerang tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 106 Tahun 2018.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 44 Tahun 2019.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat