Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan PemerintahNomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Kelurahan;Penghapusan dan Penggabungan;Pembiayaan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tshun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Alokasi Dana Desa merupakan sumber pembiayaan yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Timur; Pembagian Alokasi Dana Desa yang akan diperoleh Desa perlu dihitung berdasarkan asas pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi yang dimiliki setiap Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.37 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2013
Bagian Desa dari penerimaan alokasi dana desa berasal dari APBD dari Pos Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten. Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa ditentukan berdasarkan penjumlahan Alokasi Dana Desa Minimum dan Alokasi Dana Desa Proporsional, Alokasi Dana Desa Minimum adalah dana minimal Desa yang diterima masing-masing Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten; Alokasi Dana Desa Proporsional adalah total Alokasi Dana Desa yang akan dialokasikan ke Desa setelah dikurangi dengan total Alokasi Dana Desa Minimum. Alokasi Dana Desa Proporsional masing-masing desa ditentukan berdasarkan variabel independen utama dan variabel independen tambahan yang merupakan bobot Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten. Variabel Independen Utama berisi keterjangkauan Desa. Variabel Independen tambahan berisi: Jumlah penduduk dan Luas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016
tentang Tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu melakukan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 99 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di
Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tabun 1965; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 ; PP Nomor 43 Tahun 2014 ; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 7 Tahun 2008; Permendagri Nomor 111 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 49/PMK.07/2016; Perda Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 99
Tahun 2015, yaitu terkait honor PTPKD; evaluasi Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDes; kewajiban memungut PPh dan Pajak lainnya oleh Bendahara desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA OLAK KEMANG - KECAMATAN MUARA TABIR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA OLAK KEMANG KECAMATAN MUARA TABIR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo pada umumnya dan Kecamatan Muara Tabir pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan pembentukan Desa di Wilayah Kecamatan Muara Tabir;
bahwa pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 28 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir; Meliputi Pembentukan; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Bernai Jaya Kecamatan Muara Tabir menjadi Desa Persiapan (Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; dan Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.2 Tahun 2005.
Fungsi dan Keanggotaan; Persyaratan Calon Anggota; Pengisian Badan Permusyawaratan Desa; Wewenang, Hak, Kewajiban dan Laporan; Penggantian Antarwaktu; Pemberhentian; Mekanisme Musyawarah dan Peraturan Tata Tertib; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2007
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penempatan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 /PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering VIu Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini memuat penetapan rincian dana desa; penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan dana desa; sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dalam penyusunan Perdes tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
2015
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2015 Nomor 5);
KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2004.
1. KETENTUAN UMUM 2. PENGANGKATAN PERANGKAT DESA 3. MUTASI PERANGKAT DESA 4. LARANGAN PERANGKAT DESA 5. PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA 6. KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA 7. SANKSI PERANGKAT DESA 8. UNSUR STAF PERANGKAT DESA 9. PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA 10. PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA 11. KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat