Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Kelurahan;Penghapusan dan Penggabungan;Pembiayaan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat