Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro Dan
Kecil (IUMK) Kepada Camat Di Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 83 Tahun 2014.
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro Dan
Kecil (IUMK) Kepada Camat Di Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2015
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Pemberdayaan Organisasi Pelaku Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab pelaku pasar dalam upaya merevitalisasi pasar rakyat perlu memfasilitasi pembentukan wadah organisasi yang menghimpun seluruh elemen pelaku pasar rakyat yang dapat bertindak sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan program dan kegiatan pengelolaan, pemberdayaan dan perlindungan pasar rakyat; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu adanya landasan yuridis opersional mengenai penataan dan pemberdayaan organisasi pelaku
pasar rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pemberdayaan Organisasi Pelaku Pasar Rakyat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/ 12/2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Organisasi Pelaku Pasar Rakyat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2015
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati mengatur pelaksanaan Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertangungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan bantuan Sosial; bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Hibah, Bantuan Sosial dan Ban tun Keuangan, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Pedoman pengelolaan belanja Subsidi, Hibah dan bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2014 perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008 ;
Peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
43 hlm.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang - Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang - undang Nornor
6 Tahun 2014 Teruang Desa, maka Peraturan
Bupari .Jepara Nomor 3 tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sudah
tidak relevan lagi sehingga perlu ditinjau kembali
untuk dlsesuaikan: bahwa berdasarkan ketentuan pasal 43 peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa maka perlu adanya pedoman dalam pengelolaan keuangan pada pemerintah desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b; maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
Undnng-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Bupati tentang pedoman pengelolaan keuangan desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
67 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2015
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU TA 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu TA 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melal<sanakaa ketentuan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O10 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang
Penetapan Target Kineda Penerimaan Pajak Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 1997
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 69 Tahun 2010
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006
12. Permendagri No. 1 Tahun 2014
13. Perda Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Pasal 2 :
(1) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 18% (delpaan belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 65% (enam puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(2) Pencapaian target kinerja bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 18% (delpaan belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 65% (enam puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima persen).
b. Triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima persen).
c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(4) Pencapain target kinerja penerimaan pajak air permukaan ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen).
b. Triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 60% (enam puluh persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen)
(5) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak rokok ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2015
SUSUNAN ORGANISASI – TATA KERJA – PEMERINTAHAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.6 Seri D 3025/NOREG 2.12/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, mengenai susunan organisasi, tugas, wewenang, kewajiban, hak serta larangan kepala desa dan perangkat desa, mengenai hubungan kerja. Persyaratan perangkat desa. Mekanisme pengangkatan perangkat desa. Kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa dan mengenai tata kerja dimana dalam melaksanakan tugasnya kepala desa dan perangkat desa wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungannya maupun dengan organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupatan Bangka Tahun 2000 Nomor 5 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Ketentuan mengenai bidang urusan Sekretariat Desa diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan mengenai pelaksana teknis kewilayahan diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelayanan di Badan Layanan
Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru dan
Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, perlu
didukung ketersediaan sumber daya manusia yang
profesional; bahwa dengan ditetapkannya Balai Pengobatan Penyakit
Paru Paru dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota
Tegal sebagai unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan
Penyakit Paru Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2014; Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kedudukan dan status, perencanaan dan pengadaan, penetapan dan penugasan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pembinaan, pemutusan hubungan kerja, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung, BUMD,
Pemerintahan Desa, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik,
Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan
telah disusun Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kelembagaan
pengelola kearsipan serta dalam rangka penyempurnaan
regulasi di bidang penyelenggaraan kearsipan, maka perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengadakan perubahan
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 7
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999; 12. Peraturan pemerintah Nomor 88 Tahun 1999; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; 16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun
2004; 1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun
2011; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2008; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun
2012
Materi pokok: mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2012 Nomor 13 Seri E), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 19, dan angka
30 diubah; penambahan asas dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 7
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pemberian Insentif pajak daerah telah diatur dalam Perwali Jambi No. 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif dan dalam rangka upaya peningkatan dan memotivasi kinerja terhadap pelayanan pemungutan pajak daerah dengan target realisasinya perlu dilakukan penyesuaian
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Perwali Jambi No. 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 3 ayat (2), yakni huruf d; 1 (satu) ayat pada Pasal 8, yakni ayat (3).
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
Menyisipkan 2 (dua) ayat di antara Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), yakni ayat (sa) dan ayat (2b).
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat