perizinan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/326
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro Dan
Kecil (IUMK) Kepada Camat Di Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 83 Tahun 2014.
- Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro Dan
Kecil (IUMK) Kepada Camat Di Kabupaten Gunung Mas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2015
- 4 Halaman
|