PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2011

Menemukan 8.622 peraturan dalam 0,047 detik

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2011
Rencana Aksi Daerah Kepemudaan (RAD-K) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 - 2014

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 20 Tahun 2011
Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu raya

Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 20 Tahun 2011
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 20 Tahun 2011
Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2011
Pembentukan Desa Tinelo Ayula, Desa Sejahtera di Kecamatan Bulango Selatan

Kepegawaian, Aparatur Negara Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Struktur Organisasi

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 20 Tahun 2011
RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 20 Tahun 2011
Retribusi Tempat Pelelangan

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 20 Tahun 2011
Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Manajemen Logistik Penanggulangan Bencana

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Standar/Pedoman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan