Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2011

Rencana Aksi Daerah Kepemudaan (RAD-K) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 - 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan fungsi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah Kepemudaan (RAD-K) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 - 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2011
Sumber
BD.2011/NO.8 SERI E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan