PEMILIHAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah
dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Perda Kota Sungai Penuh No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Mengubah Ketentuan ayat (3) Pasal 2; Mengubah Ketentuan Pasal 3; Mengubah Ketentuan Pasal 4; Mengubah Ketentuan Pasal 20 huruf j ayat (1) dan ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Mengubah Ketentuan Pasal 50; Mengubah Ketentuan Pasal 54 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Mengubah Ketentuan Pasal 55; Disisipkan 4 Pasal diantara Pasal 56 dan 57 yaitu Pasal 56A, Pasal 56B, Pasal 56C, dan Pasal 56D; Mengubah Ketentuan Pasal 57; Menghapus Ketentuan Pasal 58; Mengubah Ketentuan Pasal 59; Mengubah Ketentuan Pasal 61; Mengubah Ketentuan Pasal 62; Mengubah Ketentuan BAB VIII; Disisipkan 4 Pasal diantara Pasal 62 dan Pasal 63, Yakni Pasal 62A, Pasal 62B, Pasal 62C dan Pasal 62D; Mengubah Ketentuan Pasal 63; Mengubah Ketentuan Pasal 71.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5/2019, No Reg Perda 5-113/2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, perlu diselenggarakan kerja kerjasama antar desa di bidang pemerintahan desa;
b. bahwa bahwa pelaksanaan kerja sama Desa harus berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat guna mengatasi permasalahan serta mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi;
c. bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 91 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama antar Desa atau dengan pihak ketiga, dan untuk memberikan landasan hukum sebagai pedoman bagi Desa untuk melakukan kerja sama Desa, perlu mengatur pelaksanaannya dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
Peraturan ini mengatur tentang kesepakatan bersama antar Desa dan/atau dengan Pihak Ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah berlakunya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan
Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4
Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan
peraturan diatasnya sehingga perlu dicabut.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Pacitan Tahun 2008 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemgangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara No.6 Tahun 2016.
Materi yang diatur adalah beberapa perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 12, Paasal 13, Pasal 16, 17, Pasal 18, dan Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara No.6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
11 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan terhadap penyelenggaraan pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Perangkat Desa serta melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 3, Ketentuan ayat (4) Pasal 4, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal 17, Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 18, Ketentuan Pasal 20, Ketentuan Pasal 24, Ketentuan Pasal 25, dan Ketentuan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
11 Hlmn. Penjelasan 2 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, LL Kab. Sambas : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian seiring dengan perkembangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.6 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 3, pasal 4, pasal 6, pasal 9, pasal 14, pasal 28, pasal 32, pasal 36, pasal 52, Pasal 58, pasal 59, pasal 60, psal 61, pasal 64, pasal 65, pasal 66, pasal 67
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Dan bahwa peningkatan peran desa sebagai bagian dari sistem pembangunan nasional menyebabkan perlunya perubahan sistem dalam pemerintahan desa menjadi lebih baik dan teratur, Sehingga beberapa peraturan daerah Kota Banjar yang mengatur tentang desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Pencabutan Peraturan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 49 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 83 Tahun 2015; Permendagri No 84 Tahun 2015;
Peraturan daerah ini memuat 12 Bab, 66 Pasal, dab 4 Halaman Penjelasan yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Struktur Organisasi dan Tata Kerja; Bab III Pengangkatan Perangkat Desa; Bab IV Pemberhentian Perangkat Desa; Bab V Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Bab VI Rotasi Perangkat Desa; Bab VII Penghasilan Pemerintah Desa; Bab VIII Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Bab IX Pembinaan dan Pengawasan; Bab X Pembiayaan; Bab XI Ketentuan Peralihan; dan Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat