Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 3, Ketentuan ayat (4) Pasal 4, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal 17, Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 18, Ketentuan Pasal 20, Ketentuan Pasal 24, Ketentuan Pasal 25, dan Ketentuan Pasal 26.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat