Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda
Di Wilayah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Lamandau memiliki berbagai
khasanah budaya yang merupakan basil cipta, rasa
serta karsa dan karya masyarakat tersebut harus
dilestarikan, sebagai jati diri masyarakat Kabupaten
Lamandau serta aset nasional. Dalam upaya melestarikan wansan budaya
takbenda, perlu dilakukan upaya strategis melalui
konservasi, rekonstruksi dan revitalisasi, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05
Tahun 2005.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BABII
PELESTARIAN; BAB III
TOKOH MASYARAKAT ADAT; BAB IV
PERAN MASYARAKAT; BAB V
INSENTIF DAN DISINSENTIF; BAB VI
SOSIALISASI; BAB VII
SISTEM INFORMASI; BAB VIII
KOORDINASI; BABIX
LARANGAN; BABX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BABX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XII
PENEGAKAN HUKUM; BAB XIII
KETENTUAN PIDANA; BABXIV
KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 5 Tahun 2018
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan berdasarkan Pasal 14 dan pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan jenis usaha dan sub jenis usaha lainnya untuk setiap bidang usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan peraturan dalam rangka pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.10 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata No.18 Tahun 2016 dan Perda No.17 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; usaha pariwisata; tata cara pendaftaran usaha; pemutakhiran TDUP; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; pelaporan; sanksi administratif; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Undang-undang (UU) tentang Pembebasan Bea-Masuk untuk Barang-Barang Berupa Kiriman-Kiriman Hadiah yang Bertujuan Kesejahteraan Rohani Penduduk, Maksud Amal atau Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 1952.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KOTABITUNG/05/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bitung Tahun 2017.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 10 Tahun 2009;
- UU No. 32 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP no. 36 Tahun 2010;
- PP No. 50 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016;
- Perda Kota BItung No. 7 Tahun 2011;
- Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2012;
- Perda Kota Bitung no. 11 Tahun 2013.
- Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota BItung Tahun 2017-2025 (RIPPARKOT) adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan Kepariwisataan di tingkat kota yang bervisi, misi, tujuan, kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan Kepariwisataan;
- Prinsip pembangunan Kepariwisataan yaitu: pembangunan Kepariwisataan yang bertanggungjawab terhadap lingkungan fisik, sosial dan budaya masyarakat kota; dan pembangunan Kepariwisataan berbasis masyarakat;
- Visi Pembangunan Kepariwisataan Kota Bitung adalah terwujudnya Pariwisata Kota BItung berdaya saing, berbudaya, dan berkelanjutan;
- Strategi pembangunan Kepariwisataan meliputi: a. Pembangunan destinasi Pariwisata. b. pembangunan industri Pariwisata; c. pembangunan pemasaran Pariwisata; dan d. pembangunan kelembagaan Pariwisata;
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPARKOT Bitung Tahun 2017-2025 melalui perencanaan, pelaksanaan, korrodinasi, monitoring dan evalusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
34 halaman, terdiri dari 19 halaman batang tubuh (46 Pasal) dan 15 halaman Penjelasan dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa usaha pariwisata sebagai bagian dari kepariwisataan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan danmemajukan kesejahteraan dan kemakmuranmasyarakat di Kota Surakarta; b. bahwa usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan tertib usaha pariwisata di Kota Surakarta diperlukan pengaturan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan,Prinsip dan Fungsi, Ruang Lingkup, Usaha Pariwisata, Tata cara Pendaftaran Usaha, Pemutakhiran TDUP, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan, Pendanaan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
BAHWA CAGAR BUDAYA MERUPAKAN KEKAYAAN BUDAYA BANGSA SEBAGAI WUJUD PEMIKIRAN DAN PERILAKU KEHIDUPAN MANUSIA YANG PENTING ARTINYA BAGI PEMAHAMAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH, ILMU PENGETAHUAN DAN KEBUDAYAAN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA SEHINGGA PERLU DILESTARIKAN DAN DIKELOLA SECARA TEPAT MELALUI UPAYA PERLINDUNGAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN DALAM RANGKA MEMAJUKAN KEBUDAYAAN DAERAH DAN NASIONAL UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN RAKYAT; BAHWA UU NOMOR 11TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA MEMBERIKAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN PERAN SERTA MASYARAKAT UNTUK MELINDUNGI, MENGEMBANGKAN DAN MEMANFAATKAN CAGAR BUDAYA
PASAL 18 AYAT (6) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 26 TAHUN 2007; UU NOMOR 11 TAHUN 2010; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 23 TAHUN TAHUN 2014; PP NOMOR 79 TAHUN 2005
PERATURAN INI BERISI TENTANG ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KRITERIA CAGAR BUDAYA; PEMILIKAN DAN PENGUASAAN; PENEMUAN DAN PENCARIAN; REGISTER DAERAH CAGAR BUDAYA; PELESTARIAN; TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; TIM AHLI DAN PENGELOLA; PENDANAAN; PENGAWASAN; DAN KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 1996
PENYERAHAN - SEBAGIAN URUSAN - PEMERINTAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - DALAM - BIDANG KEPARIWISATAAN - KEPADA DAERAH TINGKAT II
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI DALAM BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
ABSTRAK:
Potensi Pariwisata Menyebar diseluruh Wilayah Jambi, Perlu Pembinaan yang Lebih Terarah dan Terkoordinir; Dalam Rangka Meningkatkan Usaha Pengembangan Kepariwisataan Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Mewujudkan Otonomi Daerah Tingkat II yang Nyata, Dinamis, Serasi dan Bertanggungjawab, Dipandang Perlu Untuk Menyerahkan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi daerah Tingkat I Jambi dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II; Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, Pelaksanaan Penyerahan Urusan Tersebut Harus diatur Dengan Peraturan Daerah; Untuk Memenuhi Maksud Tersebut di Pandang Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat II
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1990; PP No. 45 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 1979; Permendagri No. 4 Tahun 1976; Kepmenhub dan mendagri No. KM 292/HK.205/phb - 79 dan No. 208 Tahun 1979; Kepmendagri No. 49 Tahun 1992; Kepmendagri No. 49 Tahun 1993; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 6 Tahun 1987; Perda Tingkat I Jambi No. 16 tahun 1994; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1987.
Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Dalam Bidang Kepriwisataan Kepada Daerah Tingkat II, Meliputi Urusan Yang di Serahkan Kepada Daerah Tingkat II, Organisasi dan Tata Kerja, Kepegawaian, dan Pembiayaan dan Peralatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1997.
Hal-hal Yang Belum diatur dalam Peraturan Daerah ini Sepanjang Pelaksanaannya akan diatur Lebih Lanjut Oleh Gubernur Kepala Daerah.
6 hlmn; 3 pnjlsn; 11 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak
ABSTRAK:
bahwa adat merupakan nilai sosial budaya yang tumbuh, hidup dan
berkembang dalam masyarakat, karena itu perlu dipelihara atau
dilestarikan secara terus menerus guna terselenggaranya kehidupan adat
istiadat yang baik dengan membentuk wilayah Kedemangan dan
Demang sebagai Kepala Adat di daerah Kabupaten Murung Raya. Dalam rangka melestarikan, mengembangkan dan menegakkan
budaya “Rumah Betang” dan “Belom Bahadat” (hidup beradat) serta
guna terselenggaranya kehidupan adat istiadat yang baik di daerah
Kabupaten Murung Raya perlu dilakukan pelestarian, pemberdayaan dan
pengembangan adat istiadat dan lembaga adat sehingga dapat dijadikan
pegangan dan pedoman dalam menyelengggarakan hukum adat di
Kabupaten Murung Raya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 01 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 29 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
LEMBAGA ADAT DAYAK;
BAB IV
PEMBENTUKAN WILAYAH KEDEMANGAN;
BAB V
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI;
BAB VI
HAK, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN;
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB VIII
JENIS SANKSI;
BAB IX
PENCALONAN DAN PERSYARATAN
DEMANG KEPALA ADAT;
BAB X
PEMILIHAN DEMANG KEPALA ADAT;
BAB XI
PENGANGKATAN DEMANG KEPALA ADAT, KEPALA ADAT
DAN DEMANG KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG;
BAB XII
PEMBERHENTIAN DAN JABATAN LOWONG
DEMANG KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG
DAN DEMANG KEPALA ADAT;
BAB XIII
PEMBERDAYAAN ADAT DAYAK;
BAB XIV
PEMBIAYAAN;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah di Kabupaten Bandung
merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia
dan sekaligus sebagai aset nasional;
b. bahwa untuk menciptakan masyarakat Kabupaten
Bandung yang memiliki jati diri, berakhlaq mulia,
berperadaban, guna mempertinggi pemahaman
masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya
bangsa secara maksimal berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, keberadaan budaya daerah
perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan,
dan dikembangkan.
c. bahwa kebudayaan merupakan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar sehingga untuk memberikan
kepastian hukum terhadap penyelenggaraan
pemajuan kebudayaan di Kabupaten Bandung,
diperlukan pengaturan mengenai pemajuan
kebudayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018
Terdiri dari 38 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, tugas dan wewenang, pokok pikiran kebudayaan daerah, perencanaan, penyelenggaraan pemajuan kebudayaan, hak dan kewajiban, pendanaan, pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
mengatur mengenai penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalisasi peran kepariwisataan di daerah agar berdayaguna dan berhasil guna maka salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan usaha jasa pariwisata dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dimana penyelenggaraan usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya ke pemerintah daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota.
UU No. 3 Tahun 2005, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2011, Perbup Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2011,
Dalam Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Asas, FUngsi, Maksud dan Tujuan; Prinsip; Wewenang; Hak dan Kewajiban; Bidang dan Jenis Usaha Pariwisata; Usaha Wisata Tirta; Klasifikasi Tipe Usaha Pariwisata; Persyaratan dan Pendaftaran; Ketentuan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat