Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/NO.13, TLD No.13, LL KAB. KAPUAS HULU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Kabupaten Kapuas Hulu merupakan cerminan keberagaman Bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 tahun 1956, UU No. 41 tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permandagri No. 52 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, keberadaan masyarakat hukum adat, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, peran serta permberdayaan masyarakat hukum adat, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 14 Hlm dan 4 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/No.12, TLD No.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa;
b. bahwa pariwisata harus dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah melalui penyelenggaraan kepariwisataan dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa pengembangan dan pengelolaan sumber daya kepariwisataan bersifat multidisiplin dan multi pemangku kepentingan, sehingga diperlukan adanya keterpaduan antar disiplin dan antar pemangku kepentingan sehingga perlu adanya kebijakan penyelenggaraan kepariwisataan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah; dan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Pembangunan Kepariwisataan;
d. Kawasan Strategis Pariwisata;
e. Badan Promosi Pariwisata Daerah;
f. Usaha Pariwisata;
g. Kewajiban, Hak, dan Larangan;
h. Sistem Informasi Manajemen Pariwisata;
i. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penyuluhan, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja Warga Negara Asing;
j. Penelitian dan Pengembangan;
k. Kerjasama, Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat;
l. Koordinasi dan Pendanaan;
m. Pembinaan dan Pengawasan;
n. Penyidikan;
o. Ketentuan Pidana;
p. Ketentuan Peralihan; dan
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
21 Halaman, Penjelasan; 8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2016-2026
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2018/NO. 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2016-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Intonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang‐Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Propinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional; Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kerpariwisataan Provinsi dan Kabupaten/ Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malinau tahun 2012 – 2032; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
peraturan ini mengenai rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Malinau tahun 2016-2026. peraturan ini mencakup visi dan misi; startegis pengembangan; program dan kegiatan; pembiayaan dan sumber daya; pemetaan dan penataan destinasi; peran serta masyarakat; pengawasan dan evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam pengembangan sektor pariwisata sehingga dapat meningkatkan daya tarik wisata, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Malinau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan Adat di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Adat istiadat sebagai sistem nilai, tata aturan dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat. Saat ini adat istiadat dan budaya cenderung mulai melemah sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pemberdayaan melalui perbelakuan adat.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 24 Tahun 2008
UU Nomor 23 Tahun 2014
Perda Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993
Asas Pemberlakuan Adat dilaksanakan dengan nilai Adat bersendi syara', syara' bersendi Kitabullah serta sesuai dengan asas: Pengayoman, Kekeluargaan, Bhineka Tunggal Ika, Kebangsaan, Kesamaan dalam Hukum, Ketertiban, Keseimbangan dan Keselarasan.
Tujuan:
a. Melestarikan dan memberdayakan adat di daerah
b. Penguatan lembaga adat di daerah
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
Pemberlakuan Adat dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN BURU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. NO. 2018/11, TLD. NO. 2018/11, LL KABUPATEN BURU : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 THN 2000; UU NO. 10 THN 2009; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 2 THN 2015; PP NO. 15 THN 2010; PP NO. 50 THN 2011; PERMENPAR NO. 10 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Azas, Tujuan dan Sasasran, Fungsi, Kedudukan dan Jangka Waktu, Kebijakan dan Strategi, Rencana Pembangunan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018
a. bahwa Kabupaten Banyumas memiliki potensi pariwisata yang sangat potensial baik berupa wisata alam, wisata budaya/peninggalan sejarah, maupun wisata buatan manusia/wisata khusus yang pengembangannya perlu diarahkan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
b. bahwa agar pengembangan potensi wisata sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab, maka perlu mengatur dalam Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan tujuan, kewenangan pemerintah daerah, pembangunan kepariwisataan, kawasan startegis, usaha pariwiwsata, perizinan usaha pariwisata, badan promosi pariwisata daerah, gabungan insudtri pariwisata, pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
61 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya baik berupa benda, bangunan,
struktur, situs maupun kawasan merupakan
peninggalan yang bermanfaat bagi pengembangan
pendidikan, ilmu pengetahuan dan wisata;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat cagar
budaya khususnya sebagai salah satu daya tarik
wisata maka perlu dilakukan pengelolaan dan
pelestarian cagar budaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3387)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
Benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya atau
Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa kekayaan sumber daya alam sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya dan
modal pembangunan kepariwisataan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka menjamin kepastian hukum
dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha
dan menyediakan informasi pariwisata kepada
masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap
usaha pariwisata. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha
pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya
kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
SUBJEK PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA;
BAB III
OBJEK PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA ;
BAB IV
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA;
BAB V
PEMUTAKHIRAN DAFTAR USAHA PARIWISATA ;
BAB VI
PELAPORAN ;
BAB VI
PELAPORAN ;
BAB VII
LARANGAN ;
BAB VIII
PENGAWASAN;
BAB IX
PENDANAAN;
BAB XI
PENYIDIKAN;
BAB
XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin barat Tahun 2019-2025;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
Peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 16 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2006-2025;
Peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 32 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017-2022;
Peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
1. pembangunan kepariwisataan;
2. pembangunan destinasi pariwisata;
3. pembangunan pemasaran pariwisata kabupaten;
4. pembangunan industri pariwisata; dan
5. pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa Cagar Budaya merupakan warisan leluhur yang
secara tidak langsung menjadi ciri khas daerah, karena itu
memiliki peranan penting bagi kehidupan masyarakat baik
dalam aspek budaya, sejarah, maupun pariwisata;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai
tugas untuk melakukan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Cagar Budaya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di
Museum; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Museum ;
mangatur mengenai pelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa, meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, pendaftaran registrasi daerah, penetapan, pengelolaan, izin membawa cagar budaya keluar walayah daerah, kreteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pemilihan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, penyimpanan dan perawatan, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Jumlah 18 Halaman + penjelasan 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat