Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Pembangunan Kepariwisataan; d. Kawasan Strategis Pariwisata; e. Badan Promosi Pariwisata Daerah; f. Usaha Pariwisata; g. Kewajiban, Hak, dan Larangan; h. Sistem Informasi Manajemen Pariwisata; i. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penyuluhan, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja Warga Negara Asing; j. Penelitian dan Pengembangan; k. Kerjasama, Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat; l. Koordinasi dan Pendanaan; m. Pembinaan dan Pengawasan; n. Penyidikan; o. Ketentuan Pidana; p. Ketentuan Peralihan; dan q. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat