Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai
fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan
gedung, TABG, peran masyarakat, pembinaan dalam
penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif,
penyidikan, pidana dan peralihan. Setiap orang atau Badan yang akan mendirikan Bangunan
Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung wajib memiliki
IMB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah yang
mengatur tentang IMB.
Persyaratan arsitektur Bangunan Gedung meliputi persyaratan
penampilan Bangunan Gedung, tata ruang dalam, keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan
lingkungannya, serta mempertimbangkan adanya keseimbangan
antara nilai adat/tradisional sosial budaya setempat terhadap
penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerahini melalui mekanisme penerbitan
IMB, SLF, dan surat persetujuan dan penetapan pembongkaran
Bangunan Gedung.
Setiap pemilik dan/atau pengguna Bangunan Gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerahini diancam dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling
banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
91 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pengaturan bangunan agar sesuai dengan tata ruang, tertib dan dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, baik bagi pengguna maupun masyarakat sekitar bangunan serta agar tercapai keserasian dan keselarasan dengan lingkungan, perlu memperhatikan aspek perizinan di daerah, dan dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan maka perlu melakukan pengendalian pendirian bangunan secara efektif dan efisien. Serta, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1987 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014;
1. Prinsip dan Manfaat Penerbitan IMB
2. Pelaksanaan Pembangunan
3. Penertiban IMB
4. Pembongkaran
5. pengawasan dan pengendalian
6. sosialisasi
7. pelaporan
8. sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1987 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 7 Tahun 2016
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis Bangunan Gedung untuk menjamin keselamatan , keamanan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya;
PASAL 18 AYAT (6) UU 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 5 TAHUN 1960 , UU NO 28 TAHUN 2002 , UU NO 38 TAHUN 2004 , UU NO 26 TAHUN 2007 , UU NO 28TAHUN 2009 , UU NO 32 TAHUN 2009 , UU NO 1 TAHUN 2011 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 36 TAHUN 2005 , PP NO 58 TAHUN 2014 , PERDA NO 3 TAHUN 2014
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung , Persyaratan bangunan gedung , Penyelenggaraan bangunan gedung , Tim ahli bangunan gedung(TABG) , Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung , Pembinaan , Sanksi administrasi , Ketentuan pidana , Ketentuan penyidikan , Ketentuan peralihan , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
83 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2016
bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dan untuk mewujudkan otonomi desa dan kepentingan masyarakat setempat diperlukan pembangunan desa yang memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi desa untuk menggali inisiatif lokal, yang dilembagakan menjadi
kebijakan, program kegiatan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan desa. Serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa perlu membentuk peraturan pelaksanaannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
1. pembangunan desa
2. pernecanaan pembangunan desa
3. pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 164) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah, dapat dipungut retribusi yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 2002, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.32 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2015;
Dalam Perda ini diatur tentangketentuan umum; Nama Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Saran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Cara Penghitungan dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Penguranagan dan Keringanan Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembangan Kelebihan Pembayaran; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Pengawasan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 16 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 7 Tahun 2016
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dan lingkungan. Serta Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan, sehingga perlu ditinjau kembali, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 88 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2011;
1. Asas, Maksud, Tujuan, dan Lingkup
2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
3. Persyaratan Bangunan Gedung
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
5. Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
6. pembinaan
7. Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 91) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
128 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD NO.390
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1991
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016
7. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 27 Tahun 2014
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung yang meliputi tujuan dan ruang lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung (tabg), peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 17 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan
70 hlm, Penjelasan 22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 07 Tahun 2016
pemukiman - pedoman, penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan Prasarana, Sarana, Utilitas perumahan dan permukiman yang memadai, bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penyerahan terhadap Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan
Pemukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di Daerah, penyerahan terhadap
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang – Undang Nomor 16 tahun 1950; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30
Tahun 2011;
1. tujuan dan prinsip
2. wewenang
3. perumahan dan permukiman
4. penyediaan PSU
5. penyerahan PSU
6. persyaratan penyerahan PSU
7. tim verifikasi
8. tata cara penyerahan
9. pengawasan dan pengendalian
10. larangan
11. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat