Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, TABG, peran masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana dan peralihan. Setiap orang atau Badan yang akan mendirikan Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung wajib memiliki IMB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang IMB. Persyaratan arsitektur Bangunan Gedung meliputi persyaratan penampilan Bangunan Gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya, serta mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai adat/tradisional sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerahini melalui mekanisme penerbitan IMB, SLF, dan surat persetujuan dan penetapan pembongkaran Bangunan Gedung. Setiap pemilik dan/atau pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerahini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat