Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal ,pada tahun 2010 Pemerintah Daerah berencana
menyertakan kembali modalnya pada Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun
2003;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Tata Cara Penyertaan Modal Daerah
4.Penyertaan Modal Daerah
5.Penentuan Bagi Hasil Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2010
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dapat memberikan Keterangan Ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata cara pemberian keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. BPK dapat menugaskan Anggota BPK, Pejabat Pelaksana BPK, Pemeriksa atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK untuk memberikan keterangan ahli.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Lampiran 1 lembar.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Koperasi
ABSTRAK:
bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab bersamaantara pemerintah beserta seluruh komponen masyarakat, maka koperasi perludibangun dan dikembangkan agar menjadi kuat dan mandiri sehingga mampuberperan sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional serta penggerakutama perekonomian daerah; bahwa dalam rangka pembangunan dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Koperasi mempunyai kedudukan, potensi dan perananyang strategis sehingga perlu senantiasa dibina dan dikembangkan sesuaikewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a danhuruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengembangan Koperasi;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 1992; UU no. 9 Tahun 1995; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 74 Tahun 2001; Inpres No. 18 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah No. 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah No. 23 Tahun 2001; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Koperasi, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Pendirian Koperasi; IV. Hak dan Kewajiban; V. Modal Koperasi; VI. Lapangan Usaha; VII. Kemitraan; VIII. Pembagian SHU; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2010.
11 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan melalui
upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan
optimalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan
diperkotaan dengan memperhatikan aspek administratif,
teknis, dan kewilayahan, perlu dilakukan pembentukan,
penghapusan, dan penggabungan Kelurahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai
ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, pengaturan lebih
lanjut mengenai pembentukan, penghapusan, dan
penggabungan Kelurahan ditetapkan dengan peraturan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan,
dan Penggabungan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang penggabungan
beberapa Kelurahan, atau bagian Kelurahan yang
bersandingan, atau pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan
menjadi 2 (dua) Kelurahan atau lebih, atau tindakan meniadakan
Kelurahan yang ada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2010.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, DPRD bersama Gubernur Jambi telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD TA 2011 sesuai dengan Kepmendagri Nomor 903-980 Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang APBD Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011 ; Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Penjabaran lebih lanjut APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat