Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah di Kabupaten Bandung
merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia
dan sekaligus sebagai aset nasional;
b. bahwa untuk menciptakan masyarakat Kabupaten
Bandung yang memiliki jati diri, berakhlaq mulia,
berperadaban, guna mempertinggi pemahaman
masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya
bangsa secara maksimal berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, keberadaan budaya daerah
perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan,
dan dikembangkan.
c. bahwa kebudayaan merupakan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar sehingga untuk memberikan
kepastian hukum terhadap penyelenggaraan
pemajuan kebudayaan di Kabupaten Bandung,
diperlukan pengaturan mengenai pemajuan
kebudayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018
Terdiri dari 38 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, tugas dan wewenang, pokok pikiran kebudayaan daerah, perencanaan, penyelenggaraan pemajuan kebudayaan, hak dan kewajiban, pendanaan, pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
mengatur mengenai penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalisasi peran kepariwisataan di daerah agar berdayaguna dan berhasil guna maka salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan usaha jasa pariwisata dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dimana penyelenggaraan usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya ke pemerintah daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota.
UU No. 3 Tahun 2005, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2011, Perbup Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2011,
Dalam Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Asas, FUngsi, Maksud dan Tujuan; Prinsip; Wewenang; Hak dan Kewajiban; Bidang dan Jenis Usaha Pariwisata; Usaha Wisata Tirta; Klasifikasi Tipe Usaha Pariwisata; Persyaratan dan Pendaftaran; Ketentuan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali perlu
ditata secara komprehensif sesuai dengan visi
pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju
Bali Era Baru;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas, keberlanjutan, dan
daya saing kepariwisataan Budaya Bali diperlukan
standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang
berdasarkan Tri Hita Karana yang bersumber dari
nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan
Budaya Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
eraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DESTINASI PARIWISATA
BAB III NDUSTRI PARIWISATA
Pasal 40 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, TLD NO.369
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DESA WISATA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengembangan potensi wisata dipandang perlu pengaturan tentang Desa Wisata; Pengaturan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, dimaksudkan untuk mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pemerintah kabupaten mempunyai kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelengaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Kubudayaan dan Pariwisata Nomor PM.26/UM.001/Mkp/2010 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata Melalui Desa Wisata.
Mengatur tentang Pengelolaan Desa Wisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan guna ketertiban dan kemudahan pembinaan Kepariwisataan, menciptakan suasana usaha pariwisata yang memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Blora dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; Perpres No. 74 Tahun 2013; Perpres No. 63 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur mengenai Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan yang termasuk di dalamnya adalah pemberian izin usaha pariwisata serta hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku Usaha, Pemerintah Daerah, pembangunan Kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, pemberdayaan Usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi Pariwisata, badan promosi Pariwisata, standardisasi Usaha, dan kompetensi pekerja Pariwisata, serta pemberdayaan pekerja Pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL KAB. KETAPANG : 29 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan merupakan warisan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat, agar berguna untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2010, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kriteria Cagar Budaya, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Registrasi Cagar Budaya, Pemilikan dan Penguasaan, Penemuan dan Pencarian, Pelestarian, Pengelolaan, Tim Ahli Cagar Budaya, Penyimpanan dan Perawatan Cagar Budaya di Museum, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 22 halaman dan 7 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat