Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu perlu menetapkan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004 tentang; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Urusan Pemerintahan; dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya perencanaan yang kreatif, inovatif, responsif, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan berkelanjutan sebagai dokumen induk sebagai arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN yang perlu dirumuskan dan dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 – 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 32 Tahun 2011, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 76 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Prov. NTB No. 2 Tahun 2008, Perda Prov. NTB No. 3 Tahun 2008, Perda Prov. NTB No. 3 Tahun 2010, Perda Prov. NTB No. 2 Tahun 2014, Perda Kab. Bima No. 05 Tahun 2005, Perda Kab. Bima No. 7 Tahun 2005, Perda Kab. Bima No. 7 Tahun 2010, Perda Kab. Bima No. 9 Tahun 2011.
Maksud penetapan peraturan daerah tentang RPJMD adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam :
a. penyusunan Renstra SKPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun; dan
b. penyusunan RKPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun;
Tujuan penetapan peraturan daerah tentangRPJMD adalah untuk :
a. menetapkan visi, misi dan program Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. menetapkan pedoman dalam penyusunanRKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan Perencanaan Penganggaran;
c. mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, Kabupaten Bima dan kabupaten/kota yang berbatasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
-
Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana Pasal 2 ayat (2) huruf j Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Perda ini adaalah:
1) Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3823);
7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
8) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
11) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
14) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
15) Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang
Tata cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan
dari Penjualan secara lelang dalam rangka penagihan
pajak dengan surat pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
16) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah
33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4652);
17) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaraan Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah;
20) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
21) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
23) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.
Materi pokok dalam Perda ini, adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Tahun pajak, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang;
6. Pendataan Pajak;
7. Penetapan Pajak;
8. Tata cara Pembayaran dan Penagihan;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Keberatan dan Banding;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Insentif Pemungutan;
14. Pemeriksaan;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
16 Halaman; 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua
Barat;
b. bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Organisisai dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai tata kerja, rincian tugas dan hal-hal yang belum diatur
dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur; Pada saat mulai berlaku peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
21 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2912 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran
Minuman Beralkohol di Provinsi Bali, sudah tidak
sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali
dan Peraturan Perundang-undangan terkait Pengendalian
dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran
Minuman Beralkohol di Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
Pasal 1 Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 5
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Kelurahan;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, Permendagri No.31 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN KELURAHAN; KEDUDUKAN DAN TUGAS; SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; KEUANGAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
11 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 2, BN 2014/ NO 67; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) PP No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa pada urusan pemerintahan dibidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota terdapat rumah sakit daerah kabupaten/kota sebagai organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan sevara profesional;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah, belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
UUD 1945; UU No 38 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 15 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diubah, yaitu ketentuan Pasal 6 diubah; dan ketentuan Pasal 12 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mewajibkan setiap Kementerian / Lembaga [ Daerah / Institusi rnembentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP);
b. bahwa bercasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4685);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebaqalmana telah dirubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara - Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan &jrang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4609) sebaqalmana telah dlubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78 ,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
8, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomorn473);
9. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
11. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang I Pedornan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah:
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor PER.Ol/KEP.LKPP/06/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretartat DPRD dan Stat Ahli Bupati Kabupaten Konawe Utara;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara nomor 26 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas Kabupaten Konawe Utara:
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daer.ah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lernbaqa Teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara .
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pembentukan, Kedudukan, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Tugas Unit Layanan Pengadaan
BAB III Organisasi
BAB IV Tata Kerja
BAB V Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Unit Layanan Pengadaan
BAB VI Tunjangan Profesi
BAB VII Pembiayaan
BAB VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat