BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 69
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2002, RSUD Cengkareng merupakan UPT Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kesehatan, dan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan kelembagaan RSUD Cengkareng menjadi PT dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan buaya terjangkau oleh masyarakat luas dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan status hukum; maksud, tujuan dan kewajiban; nilai kekayaan UPT RSUD; Nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; penggunaan laba; dan kepegawaian UPT RSUD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
12 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2004
Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh
PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL DALAM KABUPATEN TAKALAR
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2004/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL DALAM KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penertiban dan pengembangan usaha dibidang jasa konstruksi sehingga dapat berperan dan mendukung penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga perlu mengatur pemberian perizinan dibidang usaha jasa konstuksi yang dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk peraturan daerah tentang pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional dalam kabupaten takalar
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-dearah tingkat ii di sulawesi (lembaran negara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1822);
2. undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan azas undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara tahun 2000 nomor 246 , tambahan lembaran negara nomor 4048);
3. undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi (lembaran negara tahun 1999 nomor 72 , tambahan lembaran negara nomor 3848);
4. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang pemerintah daerah (lembaran negara tahun 1999 nomor 60 , tambahan lembaran negara nomor 3839);
5. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (lembaran negara tahun 1999 nomor 54 , tambahan lembaran negara nomor 3833);
6. peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstuksi (lembaran negara tahun 2000 nomor 63, tambahan lembaran negara nomor 3955),
7. keputusan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi (lembaran negara tahun 2000 nomor 64, tambahan lembaran negara nomor 3956),
8. keputusan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi (lembaran negara tahun 2000 nomor 65, tambahan lembaran negara nomor 3957)
9. keputusan pemerintah nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah (lembaran negara tahun 2001 nomor 119, tambahan lembaran negara nomor 4139)
10. keputusan presiden nomor 44 tahun 1999 tentang teknis penyusunaan peraturan perundang-undangan dan bentuk rancangan undang-undang , rancangan peraturan pemerintah dan rancangan keputusan presiden
11. keputusan pesiden nomor 80 tahun 2003, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
12. keputusan menteri permukinan dan prasarana nomor 369/KPTS/M/2001. tentang pedoman pemberian izinusaha
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : WEWENANG PEMBERIAN IUJK
BAB IV : JENIS, BNTUK DAN BIDANG USAHA
BAB V : SYARAT-SYARAT PEMBERIAN IUJK
BAB VI : BIAYA ADMINISTRASI
BAB VII : PERIZINAN, JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IZIN
BAB VIII : TANGGUNG JAWAB
BAB IX : PENGAWASAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2004.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan
segala bentuk dan jenis usahanya, perlu adanya pembinaan dan
pengawasan yang terarah dan berkesinambungan;
bahwa untuk terciptanya suasana kota yang lebih tertib, aman, indah
dan bersih serta guna terwujudnya suasana lingkungan yang serasi
antara perkembangan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan keramaian
kota, perlu diadakan pengaturan terhadap para Pedagang Kaki Lima
(PKL) di Kabupaten Kudus;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut di atas, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 – PW.07.03 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur pedagang yang dalam usahanya menggunakan
sarana dan atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang atau
dipindahkan serta mempergunakan bagian jalan, trotoar dan atau tempat
untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukan bagi tempat usaha
secara tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2004
Sisa - Perhitungan - APBD - Kabupaten Tebo - TA 2003
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2004/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003
ABSTRAK:
Bahwa sisa perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003 ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998
Sisa perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA) pada Perairan Laut Kabupaten Buton
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA) pada Perairan Laut Kabupaten batas wilayah laut Daerah Kabupaten perlu pengaturan dan pengendaliannya ;
Sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 21 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 6 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 1999; PP No 66 Tahun 2001; PP No 69 Tahun 2001; Kepres Republik Indonesia No 18 tahun 2000; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 8 Tahun 1994.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Utama; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Perizinan; 5. Syarat-syarat Perizinan; 6: Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 10. Sanksi Administrasi; 11. tata Cara Penagihan; 12. Pelaksanaan dan Pengawasan; 13. Ketentuan Pidaa; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Lain-lain; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2004
badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2004/NO.12 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003 maka Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masayarakat Daerah Kabupaten Banyumas sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam negeri Nomor; 01/SKB/M.PAN/4/2003 N0.17 Tahun 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4.Sususnan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten banyumas No.10 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku;
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2004 Nomor 14 Seri C Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Tanah dan Atau Bangunan Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat