Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2004

Retribusi Izin Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA) pada Perairan Laut Kabupaten Buton

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Utama; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Perizinan; 5. Syarat-syarat Perizinan; 6: Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 10. Sanksi Administrasi; 11. tata Cara Penagihan; 12. Pelaksanaan dan Pengawasan; 13. Ketentuan Pidaa; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Lain-lain; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA) pada Perairan Laut Kabupaten Buton
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
28 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2004
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2004 /No. 13 , LL 6 HLM
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan