Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung tercapainya penyelenggara
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, perlu
adanya regulasi yang mengatur mengenai pelaporan harta
kekayaan pejabat dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPenyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaradi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Koordinator dan Admin, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya
pemerintahan dan pembangunan; bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Pemerintah Kota Binjai; bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, terukur dan bertanggung jawab atas laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System);
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 28 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, MEKANISME PENGADUAN, PEMERIKSAAN KHUSUS(Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan), PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLEBLOWER, KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2023.
9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaporkan kekayaannya; bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dakam hal kepatuhan laporan-laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Kabupaten Timot Tengah Selatan.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No, 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Wajib Lapor; III. Penyampaian LHKPN; IV. Pengelola LHKPN; V. Sanksi; VI. Tata Cara Penjatuhan Sanksi; VII. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 35 Tahun 2020
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti-Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi melalui surat
Nomor: B/2700/DKM.0 1.01/ 10-14/06/2020 Hal:
pelaksanaan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
di seluruh Indonesia mengamanatkan agar Kepala
Daerah menyusun Peraturan Kepala Daerah terkait
Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan
Pendidikan Dasar yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati
UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2007, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.87 Tahun 2017, Permendikbud No.20 Tahun 2018, PERDA No.16 Tahun 2016, PERDA No. 06 Tahun 2013, PERBUP No.69 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan
Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Halaman 14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 35 Tahun 2020
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM - PEDOMAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2020/NO. 488, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program nasional untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan anti korupsi, diperlukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dipandang perlu disusun suatu pedoman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab. Dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud, guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
-
-
10 Hlmn. Lampiran 1 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Donggala Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan Peraturan Bupati Donggala Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; pengawasan; dan tata cara penjatuhan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
UU No.28 tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, Pp No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.55 Tahun 2012, permenpan RB No.52 Tahun 2014, Peraturan KPK No.2 Tahun 2014, SE Mendagri No.061/7737/SJ
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud, Tujuan dan prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
14 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengisian Dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat penting untuk tercapainya penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Diperlukan komitmen dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pencegahan korupsi pemberantasan korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengisian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010.
Harta Kekayaan Penyelenggara negara adalah harta benda yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilaidengan uang yang diperoleh penyelenggara negara sebelum dan setelah memangku jabatannya. Tujuan pengisian dan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.31 Tahun 1999.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 35 Tahun 2019
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2019/No. 407
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pendidikan karakter dan budaya anti korupsi merupakan langkah pencegahan yang penting dalam membangun generasi berintegritas untuk memerangi korupsi yang ada dalam kehidupan bangsa indonesia dan implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebgaia generasi muda yang berkarakter dan bermoral anti korupsi serta dalam upaya menciptakan siswa yang berkarakter dan bermoral anti korupsi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.30 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan PP No.Tahun 2015; Peraturan Presiden No.87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.20 Tahun 2018; Peraturan Daerah No.4 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini di atur untuk Penguatan Pendidikan Karakter Dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan termasuk di dalamnya maksud dan tujuan,ruang lingkup, implementasi ppk dan budaya anti korupsi,kerjasama,monitoring,evaluasi dan pelaporan,pembinaan dan pengawasan,penghargaan,pendanaan,dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat