PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM - PEDOMAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2020/NO. 488, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan program nasional untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan anti korupsi, diperlukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dipandang perlu disusun suatu pedoman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
|