Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Penyandang Cacat
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
belanja bantuan sosial kepada penyandang cacat di
Kabupaten Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang berasal dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen,
ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian belanja
bantuan sosial yang direncanakan diatur dalam Peraturan
Bupati masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Penyandang Cacat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber dan Bentuk
Bab III Kriteria Penerima
Bab IV Tata Cara Penyaluran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 67 Tahun 2019 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2017, No Reg Perda 3/2017, TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif
ABSTRAK:
Bahwa Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka untuk melindungu dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu yang merupakan hak mutlak bayi perlu adanya dukungan bagi ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi. Bahwa dalam rangka mendukung kebijakan nasional mengenai program pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, maka perlu mengatur Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. UU No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.25 tahun 2011 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.27 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Maksud Dan Tujuan, Hak Dan Tanggung Jawab, Air Susu Ibu Eksklusif, Penggunaan Susu Formula Bayi Dan Produk Bayi Lainnya, Tempat Kerja Dan Tempat Sarana Umum, Pendanaan, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2010/No.3 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penyaluran hibah dan
bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun
2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan
Bantuan Sosial di Kabupaten Puworejo; bahwa sejalan dengan adanya perubahan keadaan dan perkembangan yang
terjadi, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah
tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Puworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; eraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hibah, belanja bantuan sosial, organisasi, mekanisme, kriteria penerima, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2010.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin di Kab. Brebes
ABSTRAK:
bahwa gunamewujudkan kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes terhadap beban masyarakat miskin yang tertimpa musibah kematian perlu memberikan Santunan Kematian kepada ahli warisnya; bahwa untuk menciptakan efektivitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Brebes dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2O04; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, dana santunan kematian, penanggungjawab dan pelaksana teknis program bantuan sosial santunan kematian, persyaratan dan mekanisme pencairan dana bantuan sosial santunan kematian, persyaratan dan mekanisme pencairan dana bantuan sosial santunan kematian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 1 Tahun 2014 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN (MASJID, MUSHOLLAH DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN NON ISLAM) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa fungsi lembaga pendidikan keagamaan adalah sebagai pusat kegiatan peribadatan dan kegiatan kemasyarakatan dengan segenap aspeknya dapat mendorong masyarakat ke arah kejujuran, keikhlasan dan sikap serta gairah membangun;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Musholla dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 32 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 45 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 75 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020.
Pedoman Umum Bantuan Sosial kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Musholla dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021, secara terperinci dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah
2017
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2017NO ; 1746 ; PERATURAN.GO.ID: 9 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2017 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2017 diantaranya adalah UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 168/PMK/05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2017 mengatur mengenai jenis, bentuk, dan penerima, pengalokasian anggaran, penyaluran, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Bantuan Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat