Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan
partisipasi masyarakat, menjamin
tercapainya integrasi, sinkronisasi, dan
sinergi, serta menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan,
panganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan, diperlukan Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah,
sehingga kegiatan pembangunan daerah
dapat berjalan dengan tepat waktu, tepat
mutu dan tepat sasaran ; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta
untuk melaksanaan ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2004, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tatacara
Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip perencanaan pembangunan daerah, maksud, tujuan, dan fungsi, ruang lingkup dan tahapan perencanaan pembangunan daerah, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintah daerah, data dan informasi dokumen rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA ANTARA DESA DAN KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membangun dan menjalankan pemerintahan desa dan mengoptimalkan kepentingan desa perlu dibangun kerjasama desa;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 03 Tahun
2007
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Badan Kerjasama Antar Desa, Bentuk Kerja Sama, Maksud dan Tujuan, Tugas dan Tanggung Jawab, Tata Cara Kerjasama, Perubahan, Penundaan atau Pembatalan Kerjasama, Waktu Perjanjian Kerjasama, Biaya Pelaksanaan Kerjasama, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2008
Pajak dan Retribusi Daerah;Transportasi Darat/Laut/Udara;Perizinan, Pelayanan Publik
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Angkutan Umum Di Jalan Dan Kursus Mengemudi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan dan telah dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 4 Tahun 1996 Seri B Nomor Seri 3, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang maka perlu untuk diadakan revisi terhadap Peraturan Daerah tersebut;bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam pemungutan retribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta demi kelancaran, transparansi, dan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan retribusi angkutan;bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatu Tentang Retribusi Perizinan di Bidang Angkutan Umum di Jalan dan Kursus Mengemudi Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Dasar Perhitungan Retribusi;Dasar Penetapan Retribusi;Besarnya Tarif Retribusi;Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi;Pelaksanaan Pemungutan;Saat Retribusi Terutang;Penetapan Retribusi;Pembayaran Retribusi;Penagihan Atas Pembayaran Retribusi yang Terlambat;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Pembetulan, Pengurangan Ketatapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - TATA CARA PENYUSUNAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional serta ketentuan Bab VII
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah maka perlu mengatur Tata Cara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal
tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah, Tahapan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Urusan Pemerintahan; Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten; Pengelolaan Urusan Pemerintahan; Urusan Pemerintahan Sisa; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah; Pembinaan Urusan Pemerintahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 50 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit /FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Di Darfur, Sudan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota pagar alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.4.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undangundang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam. Sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka Organsiasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam perlu disesuaikan dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota pagar alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pagar Alam perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dinas daerah, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan penutup, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota pagar alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah
Rincian tugas pokok dan fungsi Satuan Organisasi dan uraian tugas Jabatan Struktural pada Dinas Daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat