Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan regulasi dibidang pengelolaan keuangan
daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Belu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab. belu No. 4 Tahun 2009
Peraturan tersebut berisi perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan pasal 1 angka 30, angka 32, angka 59, angka 60, angka 61 diubah, di antara angka 61 dan 62 disisipkan satu angka yaitu 61a dan setelah angka 78 ditambahkan 3 angka yakni angka 79, angka 80 dan angka 81; ketentuan pasal 10 setelah huruf n di tambahkan 1 huruf yaitu huruf o; ketentuan pasal 11 atat (4) setelah huruf g ditambahkan huruf h; ketentuan pasal 44 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus; ketentuan pasal 46 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 51 diubah; ketentuan pasal 52 ayat (3) diubah; diantara pasal 52 dan pasal 53 disisipkan pasal 52a; ketentuan pasal 61 ditambahkan 3 ayat yaitu ayat (7), ayat (8) dan ayat (9); ketentuan pasal 62 diubah; ketentuan pasal 66 ditambahkan 2 ayat yaitu ayat (8) dan ayat (9); diantara paragraf 8 dan BAB V disisipkan 1 Bagian dan 1 pasal yaitu bagian ketujuh dan pasal 68a; ketentuan pasal 69 diubah; ketentuan pasal 77 huruf b diubah; ketentuan pasal 78 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 83 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 86 ayat (2) huruf b diubah; ketentuan pasal 91 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diubah; ketentuan pasal 102 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 135 ayat (2) huruf d diubah; ketentuan pasal 136 ayat (8) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat 8(a), ayat (8b) dan ayat (8c); ketentuan bagian kesatu pada Bab XI dan pasal 170 diubah; ketentuan pasal 171 dihapus; ketentuan bagian kedua dan pasal 172 diubah; diantara bagian kedua dan bab XII disisipkan 1 bagian dan 1 pasal; ketentuan oasak 176 ayat (3) diubah; ketentuan pasal 177 ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
39 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 09 Tahun 2018
PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2018/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun
2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, agar setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4572);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun
2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2006
Nomor 14); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok• pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 31);
10. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
21);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TRANSAKSI PENDAPATAN PADA BENDAHARA PENERIMAAN
BAB III TRANSAKSI BELANJA PADA BENDAHARA PENGELUARAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 9
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014, Bupati/Walikota menetapkan rincian dana Desa untuk setiap Desa
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 ; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017, meliputi: Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
13 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan hibah dan bantuan sosial kepada Kelompok/Anggota Masyarakat, Organisasi Non Pemerintah dan Instansi Vertikal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kediri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45 );
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 ) ;
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 ) ;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 02 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 9 Tahun 2003
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 59 undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, perlu diatur mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan peraturan daerah.
UU RI No. 18 Tahun 1997;
UU RI No. 22 Tahun 1999;
UU RI No. 25 Tahun 1999;
UU RI No. 28 Tahun 1999;
UU RI No. 13 Tahun 2002;
UU RI No. 17 Tahun 2003;
UU RI No. 22 Tahun 2003;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 104 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 107 Tahun 2000;
PP No. 108 Tahun 2000;
PP No. 109 Tahun 2000;
Kepres No. 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum; Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kedudukan Kruangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota Bitung No. 27 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN DAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2011
Undang-undang (UU) tentang Pembebasan R. Soemantri Soerjoadiprojo dari Kewajiban untuk Menggantikan Uang
ABSTRAK:
Membaca
a.surat-keputusan Dewan Pengawas Keuangan di Bogor tanggal 27Maret 1952 No. G. 882/52, dengan surat mana kepada R. SoemantriSoerjoadiprodjo, bekas pemimpin Kantor Pembantu Kas Negara diTuban, sebagai bendaharawan, dibebankan penggantian uangsejumlah Rp. 30.218,45 (tiga puluh ribu dua ratus delapan belas &45/100 rupiah) yangtelah digelapkan oleh Go Soen Ie, bekas kasirpada kantor tersebut.b.surat-surat permohonan R. Soemantri Soerjoadiprodjo tersebutmasing-masing tanggal 27 Maret 1952, 20 September 1952 dan 23Juni 1956, supaya ia dibebaskan dari kewajiban untuk membayaruang penggantian termaksud
a.bahwa dalam surat-surat permohonan tersebut, oleh R. SoemantriSoerjoadiprodio dikemukakan beberapa hal yang memberi kesan,bahwa pada waktu yang bersangkutan diangkat menjadi pemimpinKantor Pembantu Kas Negaradi Tuban, ia belum mempunyaipengalaman sebagai bendaharawan;b.bahwa sementara itu, penggantian uang sejumlah Rp. 301.218, 45tersebut di atas, sejak bulan Nopember 1952 sampai dengan bulanApril 1956 jadi selama 42 bulan, telah diangsurnya a Rp. 10,-sebulan, sehingga beban itu berkurang menjadi Rp. 30.218,45-Rp.420,-=Rp. 29.798,45;
c.bahwa pada waktu ini, ia telah berusia 50 tahun dan berada dalamkeadaan tidak mampu;d.bahwa berhubung dengan itu ada alasan untuk membebaskan R.Soemantri Soerjoadiprojo tersebut dari kewajiban untuk membayarsisa penggantian uang sejumlah Rp. 29.798,45 itu.
a.pasal 19 Undang-undang Perbendaharaan (Lembaran-Negara tahun1925 No. 448);b.pasal-pasal 19 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
R. Soemantri Soerjoadiprodjo, bekas pemimpin Kantor Pembantu KasNegara di Tuban, dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kembaliuangsebesar Rp. 29.798,45 (dua puluh sembilan ribu tujuh ratussembilan puluh delapan & 45/100 rupiah), yaitu sisa penggantian uangsejumlah Rp. 30.218,45 yang telah ditetapkan dengan surat-keputusanDewan Pengawas Keuangan di Bogor tanggal 27 Maret 1952 No. G.882/52, dikurangi dengan jumlah uang penggantian yang telah diangsuroleh yang bersangkutan sebesar Rp. 420,-.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 1959.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Nagari Di Lingkungan Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan anggaran Pemerintah Nagari Tahun 2016 perlu ditetapkan Standar Satuan Biaya Pemerintah Nagari di lingkungan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Penetapan Standar Satuan Biaya Pemerintah Nagari di lingkungan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.02/2014
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2015
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011
22. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011
23. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
24. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
25. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
26. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Biaya
Bab III Penutup2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat