APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Tambahan Penghasilan merupakan salah satu wujud penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan prinsip memenuhi kriteria dan indikator penilaian yang terukur; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Minahasa Utara.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2021; PERBUP No. 51 Tahun 2021.
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM TENAGA AHLI JURNALISTIK, TENAGA JURNALISTIK DAN PEMBANTU TENAGA JURNALISTIK KEGIATAN SOSIALISASI DAN PUBLIKASI PEMBANGUNAN DAERAH DI LINGKUNGAN BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk mempublikasikan hasil pembangunan dan berbagai kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, perlu dilakukan kegiatan sosialisasi dan publikasi yang dilaksanakan oleh tenaga profesional yang meliputi tenaga ahli jurnalistik, tenaga jurnalistik dan pembantu tenaga jurnalistik.
Guna menunjang kinerja bagi tenaga jurnalistik dan pembantu tenaga jurnalistik perlu diberikan Honorarium yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana Telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 109 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besaran Honorarium Tenaga Ahli Jurnalistik, Tenaga Jurnalistik dan Pembantu Tenaga Jurnalistik Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Pembangunan Daerah di Lingkungan Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BENDAHARAWAN DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan penyelenggara pemerintah desa agar Kepala Desa, Bendaharawan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa lebih optimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang diemban perlu diberikan penghasilan tetap dan tunjangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Bendaharawan Desa, Rincian Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Bendaharawan Desa, Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2017, dalam rangka mendorong peningkatan kinerja DPRD dan untuk menyesuaikan penganggarannya dalam APBD maka Perbup Banggai Laut Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut 2015 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut.
1. UU No.8 Tahun 1987;
2. UU No.17 Tahun 2003;
3. UU No.15 Tahun 2004;
4. UU No.33 Tahun 2004;
5. UU No.27 Tahun 2009;
6. UU No.5 Tahun 2013;
7. UU No.23 Tahun 2014;
8. PP No.24 Tahun 2004;
9. PP No.58 Tahun 2005;
10. PP No.79 Tahun 2005;
11. PP No.16 Tahun 2010;
12. Permendagri No.13 Tahun 2006;
13. Perda Banggai Laut No.1 Tahun 2017;
14. Perbup Banggai Laut No.7 Tahun 2017.
Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan penetapan besaran tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD yang dibayarkan sejak bulan Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 20 Tahun 2007 tentang Skala Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Lainnya Bagi Karyawan Badan Usaha Kredit Pedesaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 20 Tahun 2007 tentang Skala Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Lainnya Bagi Karyawan Badan Usaha Kredit Pedesaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Perumahan diberikan dengan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan kemampuan keuangan daerah.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU N0. 27 Tahun 2009
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006
10. Permendagri No. 53 Tahun 2011
11. Perda No. 1 Tahun 2014
12. Perbup No. 6 Tahun 2014
Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD setiap bulannya sebesar:
Ketua Rp4.000.000
Wakil Ketua Rp3.500.000
Anggota Rp3.000.000
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penata Laksana Barang
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 14, LN.2022/No.24, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penata Laksana Barang bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Lauk Pauk Bagi PNS
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan
kepada pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, kelangkaan
profesi, tempat bertugas, dan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam
rangka peningkatan kesejahteraan pegawai ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Lauk Pauk bagi Pegawai Negeri
Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukkan OaerahDaerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia l ahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421 );
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republ:k Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Sebagaiman telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukkan
Kabupaten Kolaka Timur Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
1 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2014;
16. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2013 terntang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun Anggaran 2014;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PENGANGGARAN TAMBAHAN PENGHASILAN LAUK PAUK,
BAB IV KRITERIA PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN LAUK PAUK,
BAB V BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN LAUK PAUK,
BAB VI MEKANISME PENAGIHAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo. Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, 4. Pendanaan, 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan impinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu memberikan tunjangan perumahan yang patut, wajar, dan rasional sesuai standar harga yang berlaku. bahwa tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara, namun
pada pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam LingkunganProvinsi Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
PERATURAN BUPATI TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat