Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Hubungan Kerja Pelayanan Pada Mal Pelayanan Publik Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa Mal Pelayanan Publik merupakan
pelayanan administrasi yang mengintegrasikan
sistem pelayanan publik dan merupakan
perluasan fungsi layanan terpadu yang diberikan
oleh pemerintah, baik Pusat maupun Daerah yang
satu sama lain terdapat keterkaitan serta
dikombinasikan dengan layanan jasa yang
diselenggarakan oleh Badan atau lembaga;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan sinergitas
layanan yang diselenggarakan di Mal Pelayanan
Publik Kota Tasikmalaya, maka pemberian layanan
yang mudah, cepat, terjangkau, aman dan nyaman
kepada masyarakat, perlu diatur dalam tata
hubungan kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tata Hubungan Kerja Pelayanan pada Mal
Pelayanan Publik Kota Tasikmalaya;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O21 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017,Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2021
Terdiri dari 15 Pasal, 7 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Hubungan Kerja, Penyelenggaraan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
mengatur mengenai Tata Hubungan Kerja Pelayanan Pada Mal Pelayanan Publik Kota Tasikmalaya
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1996 tentang Pemberian Izin dan Retribusi Undang-Undang Gangguan perlu disesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Gangguan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Izin Gangguan;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Izin Gangguan;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Prosedur Pemberian Izin;Tata Cara Pemungutan;Keberatan;Larangan;Pengawasan;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 17 Tahun 2013
-RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17, TLD No.17, LL Kota Pontianak : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 28 Taun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 tahun 2010, PP No. 97 Tahun 2012, PP No. 65 Tahun 2012, Permenakertrans No. PER.02/MEN/III/2008, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarif, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang Dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
15 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2012
TARIF - PELAYANAN KESEHATAN - SELAIN KELAS III - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH - PROVINSI JAMBI - perubahan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 11 TAHUN 2013
TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III BADAN LAYANAN
UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya jenis pelayanan kesehatan, peralatan, sarana dan prasarana yang dimiliki pada RSJ Daerah Provinsi Jambi, Perlu dilakukan perubahan tarif pelayanan kesehatan selain kelas III dengan memperlihatkan indeks harga dan perkembangan ekonomi serta peraturan perundang undangan yang berlaku;
Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, tarif pelayanan kesehatan pada BLUD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Pergub No. 3 Tahun 2010; Pergub No. 11 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11
Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2016.
Mengubah ketentuan dalam Lampiran I; Lampiran III; Lampiran IV; dan Lampiran IX.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat