Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 3A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614), Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2011 Nomor
2/A), Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2014 Nomor 2/A).
mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 berupa laporan Keuangan yang memuat uraian Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007, PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006, PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah denganPP No. 38 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 97 Tahun 2012, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2009, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2014, Perda Kabupaten Serang No. 18 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 19 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2014 , Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PerdaKabupaten Serang No. 10 Tahun 2014
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014, terdiri dari 9 pasal dan 4 lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 309 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerntahan Daerah maka, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 264/KPTS/MU/2015.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta berdasarkan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut: 1) Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan DPRD Kabupaten Malinau Nomor : 910/206/Bapp.Mal.I/VI/2015 dan Nomor: 170/14/DPRD/VI/2015 pada tanggal 11 Juni 2015 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; 2) Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan DPRD Kabupaten Malinau Nomor: 910/205/Bapp.Mal.I/VI/2015 dan Nomor: 170 / 13 / DPRD / VI / 2015 pada tanggal 11 Juli 2015 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2016. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat telah mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Utara yang dituangkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 188.44/Ev/K.20/2015 tanggal 2 Desember 2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Malinau tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perdakab. Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 2 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 3 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 5 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 7 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 9 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 10 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 13 Tahun 2011; Perdakab. Malinau No. 14 Tahun 2011; Perdakab. Malinau No. 15 Tahun 2011; Perdakab. Malinau No. 16 Tahun 2011; Perdakab. Malinau No. 8 Tahun 2012; Perdakab. Malinau No. 6 Tahun 2014; Perdakab. Malinau No. 7 Tahun 2014; Perdakab. Malinau No. 12 Tahun 2014; Perdakab. Malinau No. 15 Tahun 2014; Perdakab. Malinau No. 1 Tahun 2015; Perdakab. Malinau No. 2 Tahun 2015; Perbup. Malinau No. 36 Tahun 2015; Perbup. Malinau No. 49 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 berjumlah Rp. 1.829.691.709.486,86. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, 4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, 3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2015
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan hasil analisis kapasitas dan kinerja organisasi Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Kelas C Muara Bungo telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan
kelasnya menjadi kelas B sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.03/I/0431/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo Provinsi Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta
prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 11 November 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5410);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan pasal 311 ayat 1
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai
dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan
Per Undang-Undangan untuk memperoleh persetujuan
bersama
Dasar Hukum dalam peraaturan ini adalah : UU No 28 TAhun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 tahun 2004;Uu No 33 Tahun 2004;UU No 37 tahun 2003;Uu No 28 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 tahun 2006;PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 52 Tahun 2015;Perda No 37 tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No2 Tahun 2012
Materi pkok dalam peraturan ini antara lain;Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2016,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 3 Tahun 2015
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2015 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR : 3 TAHUN 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2015.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kab. Bintan No.18 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan APBD TA 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2015
PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN - DAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnaka rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 844/KPTS/BPKAD/2015 tanggal 30 November 2015 tentang hasil Evaluasi rancangan peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang APBD Tahun Anggaran 2015 dan rancangan peraturan Bupati Musi banyuasin tentang penjabran APBD Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahu 1959;UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994;UU NO 28 Tahun 1999;UU No 25 Tahun 2000;UU No 17 Tahun 2003;UU No 20 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015 :PP No 109 Tahun 2000;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005; PP No79 Tahun 2005;PP no 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;PP No 22 Tahun 2008;PP No 48 Tahun 2008;PP No 5 Tahun 2009;PP No 16 Tahun 2010;PP No 69 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 30 Tahun 2011;Perpres No 67 Tahun 2005;Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagrai No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri No 39 Tahun 2012;Permendagri No 37 Tahun 2014;Perda No 22 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2008;Perda No 27 Tahun 2012;Perda No 1 Tahun 2015;
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain:Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan
umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit orgaisasi,
antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun
Anggaran 2015, dipandang perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Nias
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun
1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun
2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU
Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 3 Tahun 2015;
PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun
2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57
Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor
79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP
Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012;
PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpres Nomor 54
Tahun 2010; Perpres Nomor 36 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun
2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 37 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 44 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 92/PMK.07/2015;
Perdakab Nias Nomor 5 Tahun 2008; Perdakab Nias Nomor 7 Tahun 2011;
Perdakab Nias Nomor 13 Tahun 2011; Perdakab Nomor 4 Tahun 2013;
Perdakab Nias Nomor 5 Tahun 2014; Perbup Nias Nomor 4 Tahun 2013;
Perbup Nias Nomor 35 Tahun 2013; Perbup Nias Nomor 36 Tahun 2013;
Perbup Nomor 10 Tahun 2014; Perbup Nias Nomor 22 Tahun 2014; Perbup
Nomor 28 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015 semula
berjumlah Rp602.165.719.807,- bertambah sejumlah Rp180.203.728.877,-
sehingga menjadi Rp782.369.448.684,-. Pendapatan daerah terdiri dari
pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang
sah. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah
yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan
pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus. Belanja daerah terdiri dari
belanja tidak langsung dan belanja langsung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
Bupati Nias menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat