Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 berjumlah Rp. 1.829.691.709.486,86. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, 4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, 3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat