PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan hasil analisis kapasitas dan kinerja organisasi Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Kelas C Muara Bungo telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan
kelasnya menjadi kelas B sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.03/I/0431/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo Provinsi Jambi.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2011
- Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|