Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kegiatan pembentukan Peraturan Daerah berjalan efisien, efektif, dan tepat sasaran maka diperlukan perencanaan legislasi yang tersusun secara sistematis dan terpadu dalam suatu Program Legislasi Daerah;
b. bahwa agar perencanaan Program Legislasi Daerah dapat mewujudkan tujuan pembentukan Peraturan Daerah maka diperlukan penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah yang harmoni antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan dan Prinsip;
c. Wewenang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas;
d. Muatan Prolegda;
e. Penyiapan Rancangan Prolegda;
f. Daftar Kumulatif Terbuka;
g. Pembahasan dan Penetapan;
h. Pengelolaan Prolegda;
i. Perubahan Skala Prioritas;
j. Pembiayaan;
k. Ketentuan Peralihan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan totalnya sebesar Rp78.397.600.000,- .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penghitungan ulang surat suara dan pemungutan ulang suara dalam Pemilihan Kepala Desa yang disebabkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya, diperlukan penyempurnaan pengaturannya; bahwa Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap ketentuan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan ulang suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 7 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 9 Tahun 2010; Perbup Kayong Utara No. 15 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
6 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 19, BN.2012/No.772, jdih.kominfo.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 19 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (LABLHD) PADA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012/NO.201
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (LABLHD) PADA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng dan untuk optimalisasi pelaksanaan urusan yang bersifat teknis operasional dan/atau teknis penunjang, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LABLHD) pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2009 Nomor 3).
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
5. TATA KERJA
6. ESELONERING
7. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2012.
Qanun tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 120 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang untuk memungut Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek, Retribusi, Kewajiban, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Insentif Pemungutan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
-
-
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Tahun 2011 - 2030
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, berdasarkan skala geografis, rencana kehutanan meliputi rencana kehutanan tingkat nasional, rencana kehutanan tingkat provinsi, dan rencana kehutanan tingkat kabupaten. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa pemerintahan daerah provinsi menyusun rencana kehutanan tingkat provinsi. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Tahun 2011-2030.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permenhut No. P.42/Menhut - II/2010; Permenhut No. P.49/Menhut -II/2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 45 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2011-2030
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat