rencana-kehutanan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD. 2012/No. 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Tahun 2011 - 2030
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, berdasarkan skala geografis, rencana kehutanan meliputi rencana kehutanan tingkat nasional, rencana kehutanan tingkat provinsi, dan rencana kehutanan tingkat kabupaten. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa pemerintahan daerah provinsi menyusun rencana kehutanan tingkat provinsi. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Tahun 2011-2030.
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permenhut No. P.42/Menhut - II/2010; Permenhut No. P.49/Menhut -II/2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 45 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2011-2030
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
- 4 hlm.
|